Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang praperadilan rangkaian kasus penembakan laskar FPI yang diajukan keluarga M. Suci Khadavi, Jumat (5/2/2021), dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pemohon dan termohon.
Total ada dua gugatan yang mereka ajukan terhadap sejumlah pihak. Gugatan pertama dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020 terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.
Kedua, gugatan terkait dugaan penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.
Ada tiga tergugat dalam hal ini, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Kuasa hukum keluarga korban, Rudy Marjono, menyatakan telah mempersiapkan diri dengan baik.
"Kami sampaikan kesimpulan, dari kesimpulan itu kami akan memberikan garis besarnya, apa yang terjadi dengan tertangkap tangan sehingga terjadi insiden itu bagi kami menjadi persoalan karena tak segera diserahkan pada penyidik atau kepolisian setempat," kata Rudy.
Dalam sidang pada Kamis (5/2/2021), pihak Kapolda Metro Jaya menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari PTIK Andre Joshua dan ahli hukum Suradi.
Andre Joshua menjelaskan pengertian mengenai ketentuan tangkap tangan terhadap seseorang.
Menurut Andre, tertangkap tangan adalah sebuah peristiwa adanya barang bukti yang melekat pada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Baca Juga: Optimis Menang di Praperadilan Laskar FPI, Polisi: Semua Sudah Sesuai Fakta
Disebutkan, seseorang bisa langsung terhadap yang bersangkutan -- dan menyerahkannya pada penyidik maupun penyelidik.
"Jadi siapapun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera," kata Andre Joshua.
Andre memaparkan upaya tangkap tangan bisa dilakukan tanpa adanya surat perintah. Hanya saja, pihak yang melakukan penangkapan harus langsung menyerahkan orang yang ditangkap -- beserta barang bukti -- pada pihak penyidik.
Penjelasan Andre itu mengutip Pasal 18 ayat 2 KUHAP yang berisi:
“Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.”
"Ketika seorang anggota yang menangkapnya, minimal karena beliau punya kesatuan, dia harus melaporkan kepada pimpinannya saat mau membawanya."
Berita Terkait
-
Pledoi TaniHub, Nicko dan William Sebut Keputusan Investasi Telah Sesuai Prosedur
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Bacakan Pledoi, Nadiem Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
-
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
-
Kurang Sowan, Nadiem Akui Banyak Kesalahan Saat Jadi Menteri
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi