Suara.com - Wakil Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto mengklaim turunnya angka pasien corona di berbagai daerah menjadi dasar pemerintah mengubah strategi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) menjadi skala mikro di lingkungan pemukiman mulai Selasa (9/2/2021) besok.
Airlangga menyebut PPKM yang sudah dilakukan selama dua pekan berhasil mengurangi beban rumah sakit karena ketersediaan tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) mulai lega.
"PPKM tahap kedua itu sudah terlihat bahwa DKI Jakarta sudah mulai flat, yang masih ada kenaikan adalah Jawa Barat dan Bali, sedangkan Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten Jogja itu sudah turun," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (8/2/2021).
"Kalau kita lihat secara nasional dari segi bed occupancy rate yang diterapkan sebelum PPKM itu 70 persen, ini (sekarang) kita lihat Jawa Tengah sudah turun 44 persen, Banten 68 persen, DKI 66 persen, Wisma Atlet 53,9 persen, Jawa Barat 61 persen, Yogyakarta 61 persen, dan Bali 60 persen," paparnya.
Menko Bidang Perekonomian itu mengatakan penerapan protokol kesehatan di sektor bisnis perekonomian sebenarnya lebih disiplin daripada di lingkungan pemukiman masyarakat, sehingga PPKM Mikro ini akan melonggarkan pembatasan di sektor perekonomian.
"Yang masih bergerak (mobilitas warga) itu di level pemukiman meningkat 7 persen, oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan yang mikro dimana pendekatannya di area pemukiman ataupun tempat tinggal," jelasnya.
Adapun bentuk pelonggaran di sektor perekenomian dalam PPKM Mikro ini antara lain perkantoran boleh memasukkan karyawan sebanyak 50 persen, mal atau pusat belanja buka sampai pukul 21.00 WIB, restoran boleh makan di tempat dengan kapasitas 50 persen, dan sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menerapkan PPKM mikro mulai Selasa (9/2/2021) besok.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Epidemiolog: Sebenarnya PPKM Mikro Sudah Terlambat, Tapi...
Instruksi ini ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota setempat, Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota.
Para kepala daerah tersebut diminta untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Berita Terkait
-
Punya Anggaran Rp 2.567,9 Triliun, Deretan Belanja Pemerintah yang Jadi Prioritas di 2026
-
Menko Airlangga: Gempuran Mobil Listrik Paksa Produsen Konvensional Banting Harga
-
Airlangga Gaspol Kejar Tarif Impor AS 0 Persen, Demi Selamatkan 5 Juta Pekerja RI
-
Pemerintah Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 di Atas 5,4 Persen
-
Menko Airlangga Sebut Ekonomi Indonesia Mulai Masuk Fase Normalisasi
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Momen Kepala BNPB Minta Maaf, 'Salah Baca' Dahsyatnya Banjir Sumatra: Saya Surprise
-
Tragedi Sumatra: 631 Tewas, 472 Hilang, Pemerintah Siapkan Hunian Pasca Bencana
-
Ada Ancaman di Balik Korupsi NTB? 15 Anggota DPRD Ramai-ramai Minta Perlindungan LPSK
-
Kemenag Jelaskan Dasar Ilmiah dan Fikih Penetapan Waktu Subuh: Bukan Perkiraan, Tapi Hasil Ijtihad
-
Viral Aksi Zulhas Panggul Beras di Lumpur Banjir Padang, Janjikan Bantuan Dobel
-
Tampang Dewi Astutik, Buron Elite Narkoba Rp5 T, Terkulai di Kamboja Usai Sering Ganti Penampilan
-
Alasan Eks Ajudan Jokowi Dipanggil Kejaksaan dalam Dugaan Pencucian Uang
-
Kondisi Membaik, Penyidik Ambil Keterangan ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Apa Hasilnya?
-
Status Internasional Bandara IMIP Dicabut, Said Didu Bongkar Sosok 'Bintang' di Baliknya
-
Nasabah Mirae Asset Kehilangan Puluhan Miliar, Tuding Sistem Lemah dan Lapor Polisi