Suara.com - Bank BRI memperpanjang masa pencairan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta hingga 18 Februari 2021 mendatang. Apakah anda sudah cek? Simak cara cek penerima BLT UMKM melalui e-Form BRI berikut ini.
Pengumuman mengenai masa perpanjangan pencairan BLT ini diumumkan langsung oleh manajemen BRI lewat akun instagram resminya @bankbri_id.
“Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun nonasabah BRI, kini anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis akun @bankbri_id.
Perpanjangan masa pencairan BLT UMKM ini merupakan amanat dari Kementerian Koperasi dan UKM. Pasalnya penyaluran bantuan belum sepenuhnya selesai pada 2020. Berdasarkan data resmi pemerintah, kuota penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di tahun 2020 sebanyak 9,1 juta pelaku UMKM. Namun baru 7,7 juta pelaku mendapatkan bantuan ini dengan total Rp18,6 triliun.
Selanjutnya penerima BLT UMKM dapat mengecek daftar penerima melalui akun eform.bri.co.id/bpum. Berikut ini caranya.
Cara Cek Penerima BLT UMKM melalui e-Form BRI sebagai berikut:
- Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi nomor KTP.
- Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan.
- Klik proses inquiry.
- Jika sudah masuk akan ada pemberitahuan apakah anda sudah menerima BLT UMKM tersebut.
- Ketika mendapatkan pemberitahuan sudah mendapatkan BLT UMKM segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang.
Jika nama anda terdaftar pada situs tersebut, maka secara otomatis Anda berhak mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta tersebut.
Apabila nama sudah terdaftar, selanjutnya penerima BLT UMKM bisa segera mengunjungi kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Penerima BLT UMKM yang akan mencairkan bantuan diharap selalu mematuhi protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan. Maka dari itu pencairan BLT UMKM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Cara Mencairkan BST Tanpa KIS Tahun 2021
Bagi anda yang belum mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta tidak perlu resah. Kesempatan mendapatkan BLT ini masih terbuka bagi anda yang benar-benar membutuhkan.
Maka dari itu perhatikan syarat-syarat berikut ini, apakah anda berhak mendapat BLT UMKM atau tidak.
BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi kriteria persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI. Atau Polri
- Bukan pegawai BUMN BUMD
Demikian cara cek penerima BLT UMKM melalui e-Form BRI agar tahu dapat bantuan senilai Rp 2,4 juta. Sekali lagi diingatkan, bagi anda yang termasuk dalam penerima BLT UMKM harap segera dicairkan dan menghubungi Bank BRI terdekat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025