Suara.com - Bank BRI memperpanjang masa pencairan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta hingga 18 Februari 2021 mendatang. Apakah anda sudah cek? Simak cara cek penerima BLT UMKM melalui e-Form BRI berikut ini.
Pengumuman mengenai masa perpanjangan pencairan BLT ini diumumkan langsung oleh manajemen BRI lewat akun instagram resminya @bankbri_id.
“Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun nonasabah BRI, kini anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis akun @bankbri_id.
Perpanjangan masa pencairan BLT UMKM ini merupakan amanat dari Kementerian Koperasi dan UKM. Pasalnya penyaluran bantuan belum sepenuhnya selesai pada 2020. Berdasarkan data resmi pemerintah, kuota penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di tahun 2020 sebanyak 9,1 juta pelaku UMKM. Namun baru 7,7 juta pelaku mendapatkan bantuan ini dengan total Rp18,6 triliun.
Selanjutnya penerima BLT UMKM dapat mengecek daftar penerima melalui akun eform.bri.co.id/bpum. Berikut ini caranya.
Cara Cek Penerima BLT UMKM melalui e-Form BRI sebagai berikut:
- Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi nomor KTP.
- Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan.
- Klik proses inquiry.
- Jika sudah masuk akan ada pemberitahuan apakah anda sudah menerima BLT UMKM tersebut.
- Ketika mendapatkan pemberitahuan sudah mendapatkan BLT UMKM segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang.
Jika nama anda terdaftar pada situs tersebut, maka secara otomatis Anda berhak mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta tersebut.
Apabila nama sudah terdaftar, selanjutnya penerima BLT UMKM bisa segera mengunjungi kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Penerima BLT UMKM yang akan mencairkan bantuan diharap selalu mematuhi protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan. Maka dari itu pencairan BLT UMKM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Cara Mencairkan BST Tanpa KIS Tahun 2021
Bagi anda yang belum mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta tidak perlu resah. Kesempatan mendapatkan BLT ini masih terbuka bagi anda yang benar-benar membutuhkan.
Maka dari itu perhatikan syarat-syarat berikut ini, apakah anda berhak mendapat BLT UMKM atau tidak.
BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi kriteria persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI. Atau Polri
- Bukan pegawai BUMN BUMD
Demikian cara cek penerima BLT UMKM melalui e-Form BRI agar tahu dapat bantuan senilai Rp 2,4 juta. Sekali lagi diingatkan, bagi anda yang termasuk dalam penerima BLT UMKM harap segera dicairkan dan menghubungi Bank BRI terdekat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI