Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjinho. Kasasi diajukan KPK pada Selasa (9/2/2021), kemarin.
Vonis PT DKI Jakarta terkait dengan kasus korupsi pengadaan proyek di Badan Kemanan Laut atau Bakamla RI tahun 2016 yang telah menjerat Rahardjo.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno, JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Ali menjelaskan alasan Jaksa KPK mengajukan kasasi lantaran tak puas atas putusan PT DKI terhadap uang pengganti terhadap terdakwa Rahardjo. Dalam tuntutan di tingkat pertama, Jaksa meminta hakim agar Rahardjo membayar uang pengganti sebesar Rp 60.329.008.009.
Namun, dalam putusan bahwa hakim hanya meminta Rahardjo membayar uang pengganti sebesar Rp 15.014.122.595.
"Alasan kasasi JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ucap Ali.
Ali menyebut tim JPU masih menyelesaikan memori kasasi yang nantinya akan diserahkan kepada MA.
"Selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," tutup Ali.
Seperti diketahui, putusan PT DKI bahwa Rahardjo dipidana sembilan tahun penjara denda Rp 600 juta serta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: KN Singa Laut Dikerahkan Bawa Bantuan ke Lokasi Gempa Sulbar
Rahardjo diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 15.014.122.595.
Putusan PT DKI lebih tinggi dari vonis ditingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana Rahardjo lima tahun penjara.
Rahardjo melakukan korupsi bersama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus Kepala Bakamla, Bambang Udoyo (PPK), Leni Marlena selaku Ketua ULP serta Juli Amar Maruf selaku koordinator ULP Bakamla.
Ali Habsyi, hingga kini pun belum diketahui keberadaanya, selama pemanggilan saksi di KPK tak pernah hadir.
Diketahui, Ali Habsyi dalam kasus itu yang memperkenalkan terdakwa Rahardjo untuk mengembangkan teknologi dalam sistem Bakamla Integreted Information System (BIIS). Hingga akhirnya berujung korupsi.
Selain Rahardjo, KPK dalam kasus itu terlebih dahulu telah menjerat Bambang Udoyo (BU) selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK Bakamla RI, Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Juli Amar Maruf (JAM) selaku anggota unit layanan pengadaan.
Untuk Leni Marlena dan Juli Amar Maruf sudah terlebih dahulu divonis dan kini telah menjalani masa hukumannya.
Sedangkan, Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Rahardjo divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Agnez Mo Batal Bayar Denda Rp 1,5 Miliar, Ari Bias Siap-Siap Incar Promotor Konser
-
Aturan Menteri Hukum soal Royalti Dibayar ke LMKN Didukung Once Mekel, Distribusinya Sudah Beres?
-
Agnez Mo Bebas Denda Rp 1,5 Miliar, Badai: Belasungkawa untuk Hak Ekonomi Komposer
-
Daftar Aset Helena Lim yang Tetap Dirampas Usai Kasasi Ditolak, Makin Tersungkur Dimiskinkan
-
Kasasi Suami Sandra Dewi Ditolak Hakim, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Bui
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Terungkap Siapa Yudo Sadewa! Anak Menkeu Baru Ini Ternyata Trader Kripto
-
KPK Periksa Deputi Gubernur BI, Dalami Dugaan 'Kongkalikong' Dana CSR
-
Rahayu Saraswati Jadi Menpora Usai Mundur dari DPR? Ini Jawaban Partai Gerindra
-
4 Tewas, Ini Daftar Nama-nama Korban Hilang usai Bali Diterjang Banjir Dahsyat!
-
Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK, Kasus Korupsi CSR DPR RI Makin Terkuak?
-
Rahayu Saraswati Tinggalkan DPR: Pengakuan Mengejutkan dan Spekulasi Kabinet Prabowo Mencuat
-
Mahfud MD Ungkap Kecewanya Sri Mulyani Disamakan dengan Sahroni: Nangis Dibanding-bandingkan
-
'Jakarta Is Coming', Teror Kode di Dinding Jalanan Chile Jelang Kudeta Berdarah
-
Ucapannya Berbahaya, Menkeu Purbaya Dinilai Masih Beruntung Meski Remehkan Tuntutan 17+8, Kenapa?
-
Viral Pagar Beton Halangi Nelayan, Gubernur Pramono: Izin dari Pusat, Tapi Akses Harus Dibuka!