Suara.com - Nama Moeldoko disebut-sebut dalam sidang kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Riezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).
Nama Moeldoko diungkap oleh saksi bernama Marietta dalam persidangan. Marietta mengatakan, nama Moeldoko disebut lantaran terdakwa Rezky ingin membeli jam tangan mewah merek Richard Mille Asia Gothic yang diduga mirip milik Moeldoko
Namun, dalam tanya-jawab Jaksa dengan saksi, Merietta tak merinci siapa sosok Moeldoko yang disebutkannya itu.
Awalnya Jaksa KPK menanyakan Marietta ketika Rezky datang ke toko jam mewah tempat saksi bekerja. Di mana, ketika itu Rezky datang ingin membeli jam bersama rekannya.
"Disampaikan ya kepada saudara ya,? Karena jam tangan tersebut seperti jam tangan yang dipakai oleh pak Moeldoko,"? Tanya Jaksa kepada saksi Marieta sesuai isi BAP.
Saksi Marietta pun, setelah mendengar BAP miliknya dibacakan oleh Jaksa pun membenarkan bahwa Rezky ingin membeli jam tangan seperti yang diduga dipakai Moeldoko.
"Betul," ucap Marietta.
Kemudian, Jaksa KPK kembali menanyakan saksi Marieta tahu dari mana Rezky ingin membeli jam tangan seperti yang dipakai Moeldoko. Jawaban, Marietta, ketika ia mendengar percakapan Rezky dengan rekannya ketika datang ke toko tempatnya bekerja. Namun, saksi Marieta tak mengetahui sosok rekannya itu siapa.
"Oh dia biasanya ngobrol sama ajudannya ke toko "Oh ini bagus nih kaya punyanya Moeldoko, kaya gitu kaya lagi cerita (Rezky dan rekannya di toko)," jawab Merietta.
Baca Juga: Disebut Terima Fee Rp 21 Miliar dari Perkara Cerai, Begini Reaksi Nurhadi
Marieta mengaku bahwa Rezky membeli jam tangan merek Richard Mille Asia Ghotic mencapai Rp 1.850.000.000. Adapun pembayaran jam itu, Rezky lakukan secara bertahap.
Kemudian, Jaksa KPK pun merinci pembayaran jam tangan itu, yang dibeli Rezky tahun 2015.
"Dibayarkan sebanyak tiga kali, sebesar Rp 500 juta, kemudian Rp 700 juta. Kemudian Rp 500 juta," kata Jaksa KPK.
Marieta menyebut bahwa Rezky memang suka membeli jam tangan mewah di tokonya itu sejak tahun 2012 sampai 2015. Rezky pun juga suka mengambil jam tangan dulu dan membayar secara bertahap.
"Biasanya Rezky ngambil dulu jam di toko, kita by phone dulu. Saya nagih setelah pengambilan. Biasanya dia bayar bertahap tuh, kadang ada macet pembayaran, saya tahu dia, kenal sama Iwan dekat, karena kadang si Rezky susah dikontak," tutup Marieta
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Berita Terkait
-
KPK Sebut 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus
-
Kronologi Kasus Dito Mahendra Terkait Suap Nurhadi, Lama Diburu KPK Gegara Aliran Dana
-
Periksa Wabup Blitar, KPK Cecar Soal Aset Milik Nurhadi Terkait Pencucian Uang Suap Perkara Di MA
-
Kasus TPPU Perkara di MA, KPK Periksa Menantu Nurhadi di Lapas Sukamiskin
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar