Suara.com - Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas mempertanyakan terhadap pemerintah dan DPR yang enggan merevisi Undang-undang Pemilu. Undang-undang yang ada dianggap tidak sigap dalam mengatasi budaya korupsi politik di ajang pemilihan umum.
Busyro membeberkan data korupsi nasional dari 2004 hingga 2019 yang dirangkum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data korupsi itu memiliki korelasi antara demokrasi transaksional dan korupsi politik.
Dari data yang diperlihatkannya, tercatat sebanyak 1.509 kasus korupsi yang terjadi selama 15 tahun dan tersebar di beragam wilayah di tanah air.
"Pusatnya ada di Jakarta 305 (kasus Pemerintah Pusat). Ini belum termasuk (kasus) yang akhir-akhir ini," kata Busyro dalam dalam diskusi Strategi dan Antisipasi Pemilu dan Pilkada 2024 secara daring, Jumat (12/2/2021).
Busyro melihat banyak kasus korupsi yang terjadi bahkan di daerah-daerah itu dikarenakan sulit lepasnya budaya politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilu.
Di samping kondisi tersebut, regulasi yang mengatur penyelenggaraan pesta demokrasi itu dianggap tidak mampu untuk mencegahnya.
"Pemilu yang selalu diwarnai dengan money politik yang UU kita tidak antisipatif sejak dulu," ujarnya.
Busyro pun sempat bertanya adanya unsur kesengajaan dibalik pembuatan undang-undang penyelenggaraan pemilu.
"Sengaja atau tidak? Ini pertanyaan tapi ini (juga) fakta," ujarnya.
Baca Juga: PKB: Tak Ada Kepentingan Koalisi Jokowi soal Isu Gibran di Pilkada 2024
Lebih dalam, Busyro menjelaskan bahwa undang-undang itu disusun dengan adanya peninjauan dari segi aspek filsafat maupun teologis yakni tujuan kemasyarakatannya. Karena itu, ia menanyakan kepada anggota DPR terkait alasannya kekeuh enggan merevisi UU Pemilu.
"Jadi kalau teman-teman di DPR mempertahankan tidak mau merevisi yang terkait itu tujuan ke masyarakatnya apa?," tanyanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, Komisi II sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat ketua kelompok fraksi (Kapoksi) yang ada di Komisi II DPR RI.
"Tadi kita sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol akhir-akhir ini, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," ujar Doli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengatakan Komisi II akan menyampaikan keputusan tersebut kepada Pimpinan DPR RI untuk selanjutnya dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama badan Legislasi (Baleg).
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu
-
PKB: Tak Ada Kepentingan Koalisi Jokowi soal Isu Gibran di Pilkada 2024
-
PPP: Revisi UU Pemilu Bukan untuk Anies Nyapres dan Gibran Maju Pilkada DKI
-
Dewi Tanjung: Selama Ada Novel Baswedan, KPK Takkan Bekerja Profesional
-
Dipolisikan, Novel Baswedan: Pelaporan Itu Aneh
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!