Suara.com - Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas mempertanyakan terhadap pemerintah dan DPR yang enggan merevisi Undang-undang Pemilu. Undang-undang yang ada dianggap tidak sigap dalam mengatasi budaya korupsi politik di ajang pemilihan umum.
Busyro membeberkan data korupsi nasional dari 2004 hingga 2019 yang dirangkum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data korupsi itu memiliki korelasi antara demokrasi transaksional dan korupsi politik.
Dari data yang diperlihatkannya, tercatat sebanyak 1.509 kasus korupsi yang terjadi selama 15 tahun dan tersebar di beragam wilayah di tanah air.
"Pusatnya ada di Jakarta 305 (kasus Pemerintah Pusat). Ini belum termasuk (kasus) yang akhir-akhir ini," kata Busyro dalam dalam diskusi Strategi dan Antisipasi Pemilu dan Pilkada 2024 secara daring, Jumat (12/2/2021).
Busyro melihat banyak kasus korupsi yang terjadi bahkan di daerah-daerah itu dikarenakan sulit lepasnya budaya politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilu.
Di samping kondisi tersebut, regulasi yang mengatur penyelenggaraan pesta demokrasi itu dianggap tidak mampu untuk mencegahnya.
"Pemilu yang selalu diwarnai dengan money politik yang UU kita tidak antisipatif sejak dulu," ujarnya.
Busyro pun sempat bertanya adanya unsur kesengajaan dibalik pembuatan undang-undang penyelenggaraan pemilu.
"Sengaja atau tidak? Ini pertanyaan tapi ini (juga) fakta," ujarnya.
Baca Juga: PKB: Tak Ada Kepentingan Koalisi Jokowi soal Isu Gibran di Pilkada 2024
Lebih dalam, Busyro menjelaskan bahwa undang-undang itu disusun dengan adanya peninjauan dari segi aspek filsafat maupun teologis yakni tujuan kemasyarakatannya. Karena itu, ia menanyakan kepada anggota DPR terkait alasannya kekeuh enggan merevisi UU Pemilu.
"Jadi kalau teman-teman di DPR mempertahankan tidak mau merevisi yang terkait itu tujuan ke masyarakatnya apa?," tanyanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, Komisi II sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat ketua kelompok fraksi (Kapoksi) yang ada di Komisi II DPR RI.
"Tadi kita sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol akhir-akhir ini, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," ujar Doli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengatakan Komisi II akan menyampaikan keputusan tersebut kepada Pimpinan DPR RI untuk selanjutnya dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama badan Legislasi (Baleg).
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu
-
PKB: Tak Ada Kepentingan Koalisi Jokowi soal Isu Gibran di Pilkada 2024
-
PPP: Revisi UU Pemilu Bukan untuk Anies Nyapres dan Gibran Maju Pilkada DKI
-
Dewi Tanjung: Selama Ada Novel Baswedan, KPK Takkan Bekerja Profesional
-
Dipolisikan, Novel Baswedan: Pelaporan Itu Aneh
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak
-
Studi: Panas Kendaraan Naikkan Suhu Kota Hingga 0,35 Derajat Celsius
-
6 Kali Sumbang Kas Negara, Satgas PKH Selamatkan Aset Rp 371 Triliun Sejak Awal Dibentuk
-
Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan
-
Gara-Gara Barang Tertinggal, Penumpang Tahan Pintu Whoosh hingga Kereta Telat Berangkat
-
Agar Produk Lokal Dilirik Dunia, Indonesia Mulai Perketat Standar Sertifikat Energi Hijau
-
ASN Jakarta Tetap Layani Publik Meski Ada WFH, Pramono Anung: Kepentingan Masyarakat yang Utama
-
Menaker Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota untuk Magang Nasional 2026
-
Ogah Kecolongan Seperti Riza Chalid! Ini Strategi Kejagung Gembok Samin Tan Sebelum Sasar Pejabat
-
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi