Suara.com - Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas mempertanyakan terhadap pemerintah dan DPR yang enggan merevisi Undang-undang Pemilu. Undang-undang yang ada dianggap tidak sigap dalam mengatasi budaya korupsi politik di ajang pemilihan umum.
Busyro membeberkan data korupsi nasional dari 2004 hingga 2019 yang dirangkum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data korupsi itu memiliki korelasi antara demokrasi transaksional dan korupsi politik.
Dari data yang diperlihatkannya, tercatat sebanyak 1.509 kasus korupsi yang terjadi selama 15 tahun dan tersebar di beragam wilayah di tanah air.
"Pusatnya ada di Jakarta 305 (kasus Pemerintah Pusat). Ini belum termasuk (kasus) yang akhir-akhir ini," kata Busyro dalam dalam diskusi Strategi dan Antisipasi Pemilu dan Pilkada 2024 secara daring, Jumat (12/2/2021).
Busyro melihat banyak kasus korupsi yang terjadi bahkan di daerah-daerah itu dikarenakan sulit lepasnya budaya politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilu.
Di samping kondisi tersebut, regulasi yang mengatur penyelenggaraan pesta demokrasi itu dianggap tidak mampu untuk mencegahnya.
"Pemilu yang selalu diwarnai dengan money politik yang UU kita tidak antisipatif sejak dulu," ujarnya.
Busyro pun sempat bertanya adanya unsur kesengajaan dibalik pembuatan undang-undang penyelenggaraan pemilu.
"Sengaja atau tidak? Ini pertanyaan tapi ini (juga) fakta," ujarnya.
Baca Juga: PKB: Tak Ada Kepentingan Koalisi Jokowi soal Isu Gibran di Pilkada 2024
Lebih dalam, Busyro menjelaskan bahwa undang-undang itu disusun dengan adanya peninjauan dari segi aspek filsafat maupun teologis yakni tujuan kemasyarakatannya. Karena itu, ia menanyakan kepada anggota DPR terkait alasannya kekeuh enggan merevisi UU Pemilu.
"Jadi kalau teman-teman di DPR mempertahankan tidak mau merevisi yang terkait itu tujuan ke masyarakatnya apa?," tanyanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, Komisi II sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat ketua kelompok fraksi (Kapoksi) yang ada di Komisi II DPR RI.
"Tadi kita sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol akhir-akhir ini, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," ujar Doli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengatakan Komisi II akan menyampaikan keputusan tersebut kepada Pimpinan DPR RI untuk selanjutnya dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama badan Legislasi (Baleg).
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu
-
PKB: Tak Ada Kepentingan Koalisi Jokowi soal Isu Gibran di Pilkada 2024
-
PPP: Revisi UU Pemilu Bukan untuk Anies Nyapres dan Gibran Maju Pilkada DKI
-
Dewi Tanjung: Selama Ada Novel Baswedan, KPK Takkan Bekerja Profesional
-
Dipolisikan, Novel Baswedan: Pelaporan Itu Aneh
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 5 Pilihan Sepatu Skechers Tanpa Tali untuk Jalan Jauh, Harga Mulai Rp500 Ribu
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Rekayasa Lalin MRT Glodok-Kota Dimulai 10 Januari, Simak Rutenya
-
Said Iqbal Bongkar 'Janji Manis' KDM Soal Upah: Katanya Tak Ubah Rekomendasi, Faktanya Malah Dicoret
-
Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD, Golkar: Mungkin Yang Dibayangkan Pilkada Model Orba
-
Jaksa Sebut Nadiem dan Pengacaranya Galau: Seolah Penegakan Hukum Tak Berdasarkan Keadilan
-
Sebut Politik Dinamis, Dede Yusuf Ungkap Alasan Demokrat 'Lirik' Pilkada Lewat DPRD
-
Perpendek Rentang Kendali, Pakar Usulkan Polri Dibagi Dua Wilayah: Barat dan Timur
-
Mengais Harapan dengan Kursi Roda: Logistik di Dapur Darurat Pasca-Banjir Aceh
-
Penerima MBG Tembus 55,1 Juta Orang, Kemenkes Perketat Awasi SPPG
-
Subsidi Dipangkas, Pemprov DKI Jamin Tarif Transjakarta hingga MRT Tak Bakal Melejit di 2026
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana