Suara.com - Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas mempertanyakan terhadap pemerintah dan DPR yang enggan merevisi Undang-undang Pemilu. Undang-undang yang ada dianggap tidak sigap dalam mengatasi budaya korupsi politik di ajang pemilihan umum.
Busyro membeberkan data korupsi nasional dari 2004 hingga 2019 yang dirangkum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data korupsi itu memiliki korelasi antara demokrasi transaksional dan korupsi politik.
Dari data yang diperlihatkannya, tercatat sebanyak 1.509 kasus korupsi yang terjadi selama 15 tahun dan tersebar di beragam wilayah di tanah air.
"Pusatnya ada di Jakarta 305 (kasus Pemerintah Pusat). Ini belum termasuk (kasus) yang akhir-akhir ini," kata Busyro dalam dalam diskusi Strategi dan Antisipasi Pemilu dan Pilkada 2024 secara daring, Jumat (12/2/2021).
Busyro melihat banyak kasus korupsi yang terjadi bahkan di daerah-daerah itu dikarenakan sulit lepasnya budaya politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilu.
Di samping kondisi tersebut, regulasi yang mengatur penyelenggaraan pesta demokrasi itu dianggap tidak mampu untuk mencegahnya.
"Pemilu yang selalu diwarnai dengan money politik yang UU kita tidak antisipatif sejak dulu," ujarnya.
Busyro pun sempat bertanya adanya unsur kesengajaan dibalik pembuatan undang-undang penyelenggaraan pemilu.
"Sengaja atau tidak? Ini pertanyaan tapi ini (juga) fakta," ujarnya.
Baca Juga: PKB: Tak Ada Kepentingan Koalisi Jokowi soal Isu Gibran di Pilkada 2024
Lebih dalam, Busyro menjelaskan bahwa undang-undang itu disusun dengan adanya peninjauan dari segi aspek filsafat maupun teologis yakni tujuan kemasyarakatannya. Karena itu, ia menanyakan kepada anggota DPR terkait alasannya kekeuh enggan merevisi UU Pemilu.
"Jadi kalau teman-teman di DPR mempertahankan tidak mau merevisi yang terkait itu tujuan ke masyarakatnya apa?," tanyanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, Komisi II sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat ketua kelompok fraksi (Kapoksi) yang ada di Komisi II DPR RI.
"Tadi kita sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol akhir-akhir ini, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," ujar Doli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengatakan Komisi II akan menyampaikan keputusan tersebut kepada Pimpinan DPR RI untuk selanjutnya dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama badan Legislasi (Baleg).
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu
-
PKB: Tak Ada Kepentingan Koalisi Jokowi soal Isu Gibran di Pilkada 2024
-
PPP: Revisi UU Pemilu Bukan untuk Anies Nyapres dan Gibran Maju Pilkada DKI
-
Dewi Tanjung: Selama Ada Novel Baswedan, KPK Takkan Bekerja Profesional
-
Dipolisikan, Novel Baswedan: Pelaporan Itu Aneh
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret