Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mendukung aparat penegak hukum mengungkap para pihak yang terlibat dalam kasus pembuangan limbah medis secara sembarangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Melki, saat dihubungi Antara, Jumat (12/2/2021) mengatakan masyarakat mesti menyadari konsekuensi dari tata cara pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebab, katanya, limbah medis yang dibuang sembarangan tentu merugikan dan membahayakan masyarakat, terutama limbah medis bekas pasien Covid-19.
Menurut dia, pengolahan limbah medis memerlukan penanganan khusus dari pihak yang sudah bersertifikat. Jika proses pengolahan limbah medis dilakukan tak sesuai dengan prosedur, hal itu dapat dianggap tindakan pidana.
Karena itu, Melki mendukung upaya pengungkapan pihak-pihak yang terlibat tersebut untuk memastikan semua pihak bisa bertanggung jawab sesuai dengan apa yang sudah mereka lakukan.
"Aparat hukum mesti memastikan siapa saja yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran dan memastikan kesalahan apa yang diperbuat," kata Melki.
“Ini harus dipublikasikan bagaimana penanganan dan juga konsekuensi dan hukuman dari peristiwa ini. Sehingga menjadi pembelajaran bagi daerah lain agar tidak memperlakukan limbah medis berbahaya dari Covid-19 ini seperti limbah atau sampah biasa," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menemukan limbah medis sebanyak 55 karung sampah berisi hazmat, jarum suntik, dan botol infus yang dibuang sembarangan di Cigudeg, Kabupaten Bogor, Rabu (3/2).
Pada sejumlah limbah medis tersebut tertera alamat Kota Tangerang, Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menahan dua orang yang diduga membuang limbah medis tersebut.
Baca Juga: Libur Imlek, Total Positif COVID-19 di Kabupaten Bogor Tembus 8.816 Kasus
"Pelaku pembuangan limbah medis sudah kami tahan, ada dua orang," kata Kepala Polres Bogor, AKBP Harun, usai meninjau posko penanganan Covid-19 di Desa Jabon Mekar, Parung, Bogor, Selasa (9/2).
Harun memastikan bahwa kedua orang tersebut bekerja pada sebuah perusahaan yang diduga sebagai pihak yang memperoleh limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu dari luar wilayah Kabupaten Bogor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Bikin Haru! Isi Lengkap Surat Megawati untuk Iran atas Gugurnya Ali Khamenei
-
Satu Meja di Istana Merdeka: Prabowo Buka Puasa Bareng Pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI
-
Sisi Gelap Kapal Cumi Tiongkok: Separuh Awak Alami Kekerasan hingga Aktivitas Merusak Lingkungan