Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mendukung aparat penegak hukum mengungkap para pihak yang terlibat dalam kasus pembuangan limbah medis secara sembarangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Melki, saat dihubungi Antara, Jumat (12/2/2021) mengatakan masyarakat mesti menyadari konsekuensi dari tata cara pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebab, katanya, limbah medis yang dibuang sembarangan tentu merugikan dan membahayakan masyarakat, terutama limbah medis bekas pasien Covid-19.
Menurut dia, pengolahan limbah medis memerlukan penanganan khusus dari pihak yang sudah bersertifikat. Jika proses pengolahan limbah medis dilakukan tak sesuai dengan prosedur, hal itu dapat dianggap tindakan pidana.
Karena itu, Melki mendukung upaya pengungkapan pihak-pihak yang terlibat tersebut untuk memastikan semua pihak bisa bertanggung jawab sesuai dengan apa yang sudah mereka lakukan.
"Aparat hukum mesti memastikan siapa saja yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran dan memastikan kesalahan apa yang diperbuat," kata Melki.
“Ini harus dipublikasikan bagaimana penanganan dan juga konsekuensi dan hukuman dari peristiwa ini. Sehingga menjadi pembelajaran bagi daerah lain agar tidak memperlakukan limbah medis berbahaya dari Covid-19 ini seperti limbah atau sampah biasa," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menemukan limbah medis sebanyak 55 karung sampah berisi hazmat, jarum suntik, dan botol infus yang dibuang sembarangan di Cigudeg, Kabupaten Bogor, Rabu (3/2).
Pada sejumlah limbah medis tersebut tertera alamat Kota Tangerang, Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menahan dua orang yang diduga membuang limbah medis tersebut.
Baca Juga: Libur Imlek, Total Positif COVID-19 di Kabupaten Bogor Tembus 8.816 Kasus
"Pelaku pembuangan limbah medis sudah kami tahan, ada dua orang," kata Kepala Polres Bogor, AKBP Harun, usai meninjau posko penanganan Covid-19 di Desa Jabon Mekar, Parung, Bogor, Selasa (9/2).
Harun memastikan bahwa kedua orang tersebut bekerja pada sebuah perusahaan yang diduga sebagai pihak yang memperoleh limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu dari luar wilayah Kabupaten Bogor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur