Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil putra Raja Dangdut Rhoma Irama, Rommy Syahrial, Senin (15/2/2021). Romy Syahrial dipanggil ulang hari ini lantaran merasa surat panggilan dari penyidik tidak sampai kepada dirinya.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
"Iya, panggil ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PUPR kota Banjar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).
Sebelumnya, penyiidik lembaga antirasuah telah memanggil Syahrial sebanyak dua kali. Namun, anak kandung Rhoma Irama itu tak kunjung datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Syahrial pun akhirnya sempat mendatangi KPK. Dan memberikan informasi bahwa surat yang diberikan penyidik KPK, tak pernah sampai kepada dirinya. Dia mengklaim tak pernah terlibat rasuah dalam proyek apapun di Kota Banjar.
"Saya enggak main proyek-proyek-an. Nah, kalau mau belajar kuda ke saya. Jadi, enggak main proyek saya," ucap Romy di Gedung Merah Putih KPK.
Romy mengklaim juga tak pernah mengenal pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek Banjar tersebut.
"Enggak ada yang kenal sampai saya bilang ke pak Alam (kuasa hukumnya) ini nama-nama ini saya enggak kenal. Dan saya sampai hari ini belum pernah ke Banjar," ungkap Romy
Dia pun mengaku jika surat panggilan KPK ternyata tidak sampai kepada dirinya. Lantaran dikirim ke tempat kerjanya bukan ke alamat rumah.
Baca Juga: Cuitan Lama Dibalas Pimpinan KPK, Febri Diansyah Singgung Naik Gaji
"Ke kantor. Bukan ke alamat rumah saya," tutup Romy.
Berita Terkait
-
Usut Korupsi Outsourcing Pekalongan, KPK Cecar Ryan Savero Soal Aliran Uang ke Fadia Arafiq
-
Dyastasita Juri LCC Empat Pilar MPR Pernah Diperiksa KPK soal Kasus Suap Rp 17 Miliar
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Blueray, KPK Diminta Jalankan Perintah Presiden
-
Kemendagri Gandeng KPK dan Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang