Suara.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menanggpi aksi DPR yang menolak aturan Perpres yang diteken Presiden Jokowi terkait upaya menarik kembali bantuan sosial (bansos) bagi warga yag menolak vaksinasi Covid-19.
Fadjroel berdalih, Jokowi selalu menekankan pendekatan yang humanis, dialogis persuasif dalam penanganan termasuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Presiden Jokowi selalu menekankan pendekatan humanis dialogis dan persuasif dalam menangani pandemi covid 19, termasuk vaksinasi di Indonesia," ujar Fadjroel saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/2/2021).
Fadjroel menyebut pemerintah mengutamakan gotong royong dan kesukarelaan dari 181,5 juta rakyat Indoensia yang akan divaksinasi dibandingkan sanksi yang ada di dalam Perpres tersebut.
"Gotong-royong dan kesukarelaan 181,5 juta rakyat Indonesia yang akan di vaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang secara positif ada di dalam Perpres nomor 14 tahun 2021 maupun undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," kata dia.
Kata Fadjroel, saat ini sudah satu juta orang dari satu juta setengah tenaga kesehatan bersedia divaksin.
"Bukti sangat nyata karena sudah 1.000.000 orang lebih tenaga kesehatan dari satu setengah juta tenaga kesehatan di Indonesia yang bersedia divaksinasi secara sukarela," katanya.
Sebelumnya, DPR menolak aturan Perpres No. 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi yang mengancam rakyat tidak mendapat bantuan sosial jika menolak vaksin Covid-19.
Baca Juga: DPR: Perlindungan Kesehatan Lewat Vaksin Harus Diimbangi dengan Bansos
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene mengungkapkan, sanksi penghapusan bansos dan layanan administrasi itu tidak ada di dalam kesepakatan antara DPR dan pemerintah ketika rapat kerja di Senayan.
"Laporan singkat rapat kerja antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, BPJS Kesehatan, pada poin 1 ayat g secara eksplisit tertulis; 'Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima vaksin Covid-19'," kata Felly dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Dia menyebut Perpres ini juga sudah melanggar Peraturan Tata Tertib DPR RI No 1 Tahun 2020 Pasal 61 yang menegaskan bahwa keputusan rapat kerja bersama antara pemerintah dan DPR bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.
"Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimasinya. Jangan keburu membuat sebuah keputusan dengan semacam sanksi seperti itu. Komisi IX DPR tidak setuju," tegasnya.
Perpres ini juga melanggar anjuran Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang lebih mengutamakan sosialisasi vaksin ketimbang mengancam penolak vaksin dengan sanksi.
"Kalau kita ancam bisa saja malah masyarakat semakin antipati. Ancaman sanksi ini tidak pas. Bagi kami, ini melanggar hak-hak juga. Tidak boleh seperti ini," ujar Felly.
Berita Terkait
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan
-
DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon
-
Cegah Spekulasi Liar, DPR Desak Polisi Bongkar Fakta di Balik Kematian Karumga Eks Jampidsus
-
Komisi III DPR: Penangkapan Kasat Resnarkoba Tangsel Bukti Polri Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim
-
Saat Biaya Logistik Ditekan, Pelaku Industri Beralih ke Layanan Distribusi Terintegrasi
-
Seperti Pesawat Jatuh! Kesaksian Horor Ledakan di AEON Mall yang Tewaskan 2 Orang
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
The House That Floated, Kisah Tanpa Dialog yang Membuat Pembaca Terharu
-
Aplikasi Snapboost Ditutup, Modusnya Berikan Suka di Media Sosial Bikin Uang Raib
-
Rudal Balistik Iran Hantam Pasukan AS, Timur Tengah di Ambang Perang Besar
-
Tinted Lip Balm Hanasui untuk Kulit Sawo Matang Shade Berapa? Cek Ulasannya
-
Anomali Harga Minyak, Mengapa Tidak Melonjak Meski Timur Tengah Memanas?