Suara.com - Sidang lanjutan kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang.
Mereka adalah Rifki Ferdy Langi selaku petugas keamanan Kejaksaan Agung, Mardi dan bernama Marhabah selaku tukang renovasi yang mengerjakan plafon dan pergantian lampu di lantai dasar Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Hakim ketua Elfian mencecar saksi Rifki mengenai kedatangan tukang proyek di lantai 6 sebelum adanya insiden kebakaran. Semula, Rifki mengaku sempat masuk piket pada 22 Agustus 2020 lalu.
Sekitar pukul 09.00 WIB, dia bertugas di pos jaga dekat gedung parkir Kejaksaan Agung. Dalam persidangan, dia mengaku tahu sedang ada renovasi di lantai 6 gedung utama tersebut.
"Sedang ada renovasi di lantai 6. Renovasi pasang lemari dengan tembok, pasang wallpaper," kata Rifki.
Hakim Elfian pun bertanya pada Rifki terkait kedatangan keenam terdakwa di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Namun, Rifki mengaku lupa sehingga hakim melakukan teguran.
"Jam 11.00 siang-siapa yang datang?" tanya hakim Elfian.
"Lupa, Yang Mulia," jawab Rifki.
"Saudara gugup atau lupa. Di sini (BAP) gampang betul memberi keterangan," lanjut Elfian.
Baca Juga: Besok, PN Jaksel Lanjutkan Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Kepada saksi Rifki, hakim Elfian kembali bertanya soal kedatangan keenam terdakwa sekitar pukul 11.00 WIB. Kepada hakim, Rifki menyebut jika terdakwa Imam Sudrajat sebagai pemasang wallpaper datang.
"Imam, Yang Mulia," kata Rifki.
"Tukang wallpaper masuk, kapan dia keluar?" tanya Elfian.
Namun, saksi Rifki kembali lupa meski hakim Elfian telah memancing merujuk berdasarkan keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sudah dipancing lupa lho. Mana duluan yang pulang?" tanya hakim Elfian.
"Saya lupa. Yang saya ingat Halim. Jam 5 (sore),"
Berita Terkait
-
Besok, PN Jaksel Lanjutkan Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
-
Ruangan Sempit, Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Digelar Tertutup
-
Mega Korupsi Asabri, Semua Tersangka Diduga Sembunyikan Aset di Luar Negeri
-
Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, 6 Tukang Tak Ajukan Eksepsi
-
Sidang Kebakaran Gedung Kejagung, Terdakwa Disebut Lalai Karena Merokok
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK