Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajak publik untuk mengingat instruksi Kapolda Metro Jaya soal tembak mati siapa pun pelaku kejahatan saat Asian Games berlangsung pada 2018. Dari catatannya, sebanyak 15 orang meninggal dunia, 41 ditembak hingga lumpuh dan 2.000 orang ditangkap.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Saleh Al Ghifari mengatakan bahwa 15 orang tersebut tewas karena ditembak di tempat, 41 ditembak di bagian kaki sehingga menyebabkan lumpuh, dan ribuan lainnya ditangkap.
"320 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai tuduhan kejahatan dalam operasi tersebut," kata Saleh dalam diskusi Potret Pelaku Extra Judicial Killing secara daring, Selasa (16/2/2021).
Pada saat itu, LBH Jakarta membuka posko pengaduan bagi korban dan juga melakukan investigasi. Setidaknya ada dua dari keluarga korban yakni Bobi dan Dedi yang akhirnya didampingi LBH Jakarta untuk mengungkap kejanggalan atas peristiwa tersebut.
Kalau menurut penelusuran LBH Jakarta, dua orang tersebut melakukan kejahatan biasa seperti maling yang ditemukan warga dan diserahkan ke kepolisian. Namun pihak kepolisian malah memberi timah panas di bagian dada yang menyebabkan keduanya langsung meninggal dunia.
Saleh mengungkapkan kalau pihaknya sempat menemukan perbedaan keterangan dari pihak kepolisian.
Menurut keterangan warga yang ada di lokasi kejadian, dua orang tersebut sama sekali tidak melakukan perlawanan. Sehingga menurutnya, tidak mungkin kalau Bobi dan Dedi yang dalam keadaan diborgol berusaha melawan polisi dengan jumlah lebih dari satu orang.
Selain itu, terdapat dugaan penyiksaan dilakukan terhadap dua orang tersebut. Terlihat dari tubuhnya ada luka memar di bagian lengan atau tepat di bagian yang diborgol, bekas sundut bara rokok dan luka di area tubuh lainnya.
Pihak keluarga pun tidak diberikan kesempatan untuk meminta proses autopsi oleh pihak RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Baca Juga: Esports Jadi Cabang Olahraga yang Perebutkan Medali di Asian Games 2022
"Jadi ada proses pada saat itu diarahkan supaya cepat-cepat tanda tangan. Keluarga tidak merasa punya penjelasan yang memadai untuk mengatakan iya atau tidak," ujarnya.
Saleh juga menyampaikan bahwa pihak keluarga disodori uang oleh pihak kepolisian dan dilarang untuk menuntut kejanggalan kematian korban. Salah satu pihak keluarga korban lebih memilih untuk menerima uang tersebut dan meyakini kematiannya sudah menjadi takdir Tuhan.
"Keluarga diberikan sejumlah uang oleh kepolisian dan dilarang untuk menuntut kejanggalan kematian," ungkapnya.
Karena masih ada satu pihak keluarga yang tidak menerima uang dari pihak kepolisian, LBH Jakarta pun terus memperjuangkan hak mereka. LBH Jakarta mengadukan proses dugaan extra judicial killing itu ke Bareskrim Polri.
Namun dikarenakan saat itu Asian Games masih berlangsung, pihak SPKT Bareskrim Polri tidak menerima pengaduan dari LBH Jakarta, dengan alasan penembakan yang dilakukan polisi saat bertugas itu bisa diadukan ke Propam Mabes Polri.
LBH Jakarta pun akhirnya mengadu ke Propam dan Kompolnas, meskipun tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.
Berita Terkait
-
45 Kasus Pembunuhan, Polda Metro Jaya Disebut Paling Sering Melakukannya
-
Esports Jadi Cabang Olahraga yang Perebutkan Medali di Asian Games 2022
-
Resmi! Asian Games 2030 Digelar di Doha
-
Ingin Jadi Tuan Rumah Asian Games 2030, Arab Saudi Minta Dukungan Indonesia
-
Final All England 2019, Laga Paling Menyeramkan buat Hendra / Ahsan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar