Suara.com - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte mengklaim dirinya adalah korban kriminalisasi lewat pemberitaaan di media sosial. Bahkan, menurutnya, dia merasa menjadi korban malpraktik dalam skandal Djoko Tjandra.
Hal itu diungkap Napoleon saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara suap penghapusan red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).
Dalam kasus ini, eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu, telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung selama tiga tahun penjara.
"Kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum," ungkap Napoleon dalam pembacaan Pledoi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).
Napoleon menjelaskan kriminalisasi dan malpraktik yang dimaksud mengenai penegakan hukum yang terkesan tak berdasar. Menurunya, citra institusi setelah tertangkapnya Djoko Tjandra yang akhirnya berujung ia turut terseret dalam kasus ini.
"Masifnya pergunjingan publik akibat sinisme terhadap kekuasaan, yang telah menggeneralisir setiap simbolnya sebagai pelampiasan hasrat gibah. Sehingga, memicu malpraktik penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi," kata Napoleon
Apalagi, kata Napoleon, bahwa persoalan kasus ini berawal ketika Djoko Tjandra masuk ke Indonesia pada 5 Juni 2020. Ketika itu, membuat pemberitaan yang cukup ramai dan masif.
"Sejak pertengahan bulan Juni 2020, yang menuding, bahwa pemerintah Indonesia, terutama penegak hukum terkait telah kecolongan," ungkap Napoleon.
Ditambah, kata Napoleon munculnya sejumlah foto-foto terkait surat keterangan bebas covid-19 yang mencantumkan nama mantan pengacara Djoko, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo. Dimana, surat itu pun bertanda tangan dari Puddokes Polri.
Baca Juga: Kembali Jalani Sidang, Irjen Napoleon Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini
Maka itu, kepercayaan terhadap Institusi Polri semakin turun. Sampai dianggap bahwa Polri menjadi biang keladi atas sengkarut kasus Djoko Tjandra.
"Menggulirkan tudingan publik kepada Polri bahwa yang dianggap sebagai biang keladi tercorengnya kewibawaan pemerintah akibat kelemahan aparat hukum negara terkaitvdalam.perburuan terpidana yang buron selama 11 tahun," tutup Napoleon.
Dituntut 3 Tahun Penjara
Selain dituntut penjara selama tiga tahun, Napoleon turut membayar uang denda sebesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Adapun hal memberatkan terdakwa Napoleon. Ia, tak mendukung upaya pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi.
"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ucap Jaksa Junaidi.
Berita Terkait
-
Sebut Parcok Sudah Ada Sejak Tahun 2000-an, Napoleon Bonaparte: Kita Harus Selamatkan Polri!
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ikut Nimbrung di Rumah Anies usai Keluar Penjara, Napoleon Bonaparte Koar-koar Agen Perubahan
-
Cak Imin hingga Napoleon Bonaparte Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN di Rumah Anies
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik
-
Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI
-
Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington
-
Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu
-
Makassar Ubah Sampah Jadi Listrik, Bisa Jadi Solusi Krisis Sampah?
-
Asal Bapak Senang! Pete Hegseth Dituding Sesatkan Donald Trump soal Perang Iran
-
Baru Bertemu Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perang AS Pete Hegseth Dihantam Isu Diskriminasi
-
Blokade Selat Hormuz Oleh Amerika Serikat Picu Protes China, Dinilai Memperburuk Krisis Timur Tengah
-
Italia Tangguhkan Perjanjian Pertahanan dengan Israel, Ini Penyebabnya
-
BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya