Suara.com - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte mengklaim dirinya adalah korban kriminalisasi lewat pemberitaaan di media sosial. Bahkan, menurutnya, dia merasa menjadi korban malpraktik dalam skandal Djoko Tjandra.
Hal itu diungkap Napoleon saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara suap penghapusan red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).
Dalam kasus ini, eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu, telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung selama tiga tahun penjara.
"Kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum," ungkap Napoleon dalam pembacaan Pledoi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).
Napoleon menjelaskan kriminalisasi dan malpraktik yang dimaksud mengenai penegakan hukum yang terkesan tak berdasar. Menurunya, citra institusi setelah tertangkapnya Djoko Tjandra yang akhirnya berujung ia turut terseret dalam kasus ini.
"Masifnya pergunjingan publik akibat sinisme terhadap kekuasaan, yang telah menggeneralisir setiap simbolnya sebagai pelampiasan hasrat gibah. Sehingga, memicu malpraktik penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi," kata Napoleon
Apalagi, kata Napoleon, bahwa persoalan kasus ini berawal ketika Djoko Tjandra masuk ke Indonesia pada 5 Juni 2020. Ketika itu, membuat pemberitaan yang cukup ramai dan masif.
"Sejak pertengahan bulan Juni 2020, yang menuding, bahwa pemerintah Indonesia, terutama penegak hukum terkait telah kecolongan," ungkap Napoleon.
Ditambah, kata Napoleon munculnya sejumlah foto-foto terkait surat keterangan bebas covid-19 yang mencantumkan nama mantan pengacara Djoko, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo. Dimana, surat itu pun bertanda tangan dari Puddokes Polri.
Baca Juga: Kembali Jalani Sidang, Irjen Napoleon Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini
Maka itu, kepercayaan terhadap Institusi Polri semakin turun. Sampai dianggap bahwa Polri menjadi biang keladi atas sengkarut kasus Djoko Tjandra.
"Menggulirkan tudingan publik kepada Polri bahwa yang dianggap sebagai biang keladi tercorengnya kewibawaan pemerintah akibat kelemahan aparat hukum negara terkaitvdalam.perburuan terpidana yang buron selama 11 tahun," tutup Napoleon.
Dituntut 3 Tahun Penjara
Selain dituntut penjara selama tiga tahun, Napoleon turut membayar uang denda sebesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Adapun hal memberatkan terdakwa Napoleon. Ia, tak mendukung upaya pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi.
"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ucap Jaksa Junaidi.
Berita Terkait
-
Sebut Parcok Sudah Ada Sejak Tahun 2000-an, Napoleon Bonaparte: Kita Harus Selamatkan Polri!
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ikut Nimbrung di Rumah Anies usai Keluar Penjara, Napoleon Bonaparte Koar-koar Agen Perubahan
-
Cak Imin hingga Napoleon Bonaparte Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN di Rumah Anies
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial