Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ikut menjadi tim pengkaji Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menkominfo Johnny G Plate akan bekerja untuk tim pedoman pelaksanaan UU ITE khususnya bagi pasal-pasal krusial yang dianggap pasal karet oleh masyarakat.
Johnny menjelaskan bahwa tim pengkaji UU ITE itu terbagi dua yang dikomando oleh Kemenko Polhukam. Kemudian tim satu bakal dipimpin oleh Kemenkoinfo dan tim dua akan dipimpin oleh Kemenkumham.
"Dalam kaitan dengan arahan Presiden itu tadi, Kominfo akan menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE khususnya yang terkait dengan pasal krusial," kata Johnny dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Senin (22/2/2021).
Johnny menekankan bahwa pedoman pelaksanaan UU ITE itu jangan sampai disalahartikan seolah membuat tafsiran terhadap legislasi. Akan tetapi, maksud dari pedoman pelaksanaan UU tersebut dibuat sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE dalam sebuah kasus.
"Baik itu oleh Kepolisian RI, Kejagung, atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik dan tentunya oleh Kominfo di ruang digital," jelasnya.
Namun, demi manfaat kehidupan bermasyarakat dan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, merubah untuk penyempuraan UU Itu sendiri.
Di sisi lain, Johnny mengungkapkan bahwa ruang digital pasti memerlukan payung hukum yang memadai agar manfaatnya terasa positif bagi masyarakat. Selain itu, payung hukum yang ada juga dianggapnya mesti menjamin pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat.
Karena itu, menurutnya jangan sampai kinerja dua tim tersebut malah berdampak pada kekosongan payung hukum di dalam ruang digital.
"Masyarakat kita telah bertransformasi dari fisikal space ke digital space. Karenanya payung-payung hukum yang menyangkut tata kelola kehidupan kemasyarakatan tidak hanya di dalam ruang-ruang fisik, tapi juga di dalam ruang-ruang digital."
Baca Juga: Tim Pengkaji Revisi UU ITE Mulai Bekerja, Butuh Waktu 2 Bulan
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Acer Resmi Jual AC di Indonesia, Acerpure Chill Punya HEPA Filter, AC Portable, Harga Mulai Rp3 Juta
-
Wamen Haji Dorong Industri Umrah Naik Kelas, Bisnis Tak Lagi Sekadar Kejar Profit
-
BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer
-
Harry Kane Kritik Taktik Bertahan Inggris Penyebabkan Kekalahan Menyakitkan dari Argentina
-
Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian
-
Ratusan Anak Penderita Kanker di Iran Terlantar Akibat Ledakan Rudal AS
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran