Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ikut menjadi tim pengkaji Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menkominfo Johnny G Plate akan bekerja untuk tim pedoman pelaksanaan UU ITE khususnya bagi pasal-pasal krusial yang dianggap pasal karet oleh masyarakat.
Johnny menjelaskan bahwa tim pengkaji UU ITE itu terbagi dua yang dikomando oleh Kemenko Polhukam. Kemudian tim satu bakal dipimpin oleh Kemenkoinfo dan tim dua akan dipimpin oleh Kemenkumham.
"Dalam kaitan dengan arahan Presiden itu tadi, Kominfo akan menangani tim pedoman pelaksanaan UU ITE khususnya yang terkait dengan pasal krusial," kata Johnny dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Senin (22/2/2021).
Johnny menekankan bahwa pedoman pelaksanaan UU ITE itu jangan sampai disalahartikan seolah membuat tafsiran terhadap legislasi. Akan tetapi, maksud dari pedoman pelaksanaan UU tersebut dibuat sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE dalam sebuah kasus.
"Baik itu oleh Kepolisian RI, Kejagung, atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik dan tentunya oleh Kominfo di ruang digital," jelasnya.
Namun, demi manfaat kehidupan bermasyarakat dan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, merubah untuk penyempuraan UU Itu sendiri.
Di sisi lain, Johnny mengungkapkan bahwa ruang digital pasti memerlukan payung hukum yang memadai agar manfaatnya terasa positif bagi masyarakat. Selain itu, payung hukum yang ada juga dianggapnya mesti menjamin pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat.
Karena itu, menurutnya jangan sampai kinerja dua tim tersebut malah berdampak pada kekosongan payung hukum di dalam ruang digital.
"Masyarakat kita telah bertransformasi dari fisikal space ke digital space. Karenanya payung-payung hukum yang menyangkut tata kelola kehidupan kemasyarakatan tidak hanya di dalam ruang-ruang fisik, tapi juga di dalam ruang-ruang digital."
Baca Juga: Tim Pengkaji Revisi UU ITE Mulai Bekerja, Butuh Waktu 2 Bulan
Berita Terkait
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Viral Kuota Internet 50 GB Gratis Jelang Hari Kemerdekaan, Begini Penjelasan Resminya
-
Wamen Nezar Patria Sebut Pentingnya Digitalisasi buat Pengembangan Wilayah, Kenapa?
-
Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter