Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mendengar pernyataan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menegaskan siap akan dihukum mati bila benar dinyatakan bersalah melakukan korupsi suap izin ekspor benih lobster di Kementerian KP.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, terkait hukuman mati yang disinggung oleh tersangka Edhy. KPK tentunya menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim dalam persidangan nantinya.
"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK. Namun, terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).
Ali mengatakan, proses penyidikan kasus suap izin benih Lobster masih terus berlanjut. Penyidik antirasuah masih terus melengkapi berkas penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi.
"Saat ini masih proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut," ucap Ali.
"Setelah berkas lengkap tentu JPU KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili," imbuhnya.
Sebelumnya, Edhy Prabowo menyatakan, menghormati segala proses hukum yang tengah diselidiki KPK dalam perkara suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Edhy pun menyatakan tak takut bila nantinya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan.
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggungjawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," kata Edhy di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum: Lebih dari Hukuman Mati, Saya Menerima
Edhy menyebut tak akan mencari kebenaran apapun dalam kasusnya ini. Ia tetap ikuti semua proses yang berjalan di KPK.
"Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan, makannya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar, enggak," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan Edhy menerima uang suap terkait izin ekspor benih lobster. Uang itu ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli sejumlah mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.
Adapula, uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine. Kemudian, memakai uang suap untuk membeli sejumlah bidang tanah.
KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy.
Tag
Berita Terkait
-
Edhy Prabowo Siap Dihukum: Lebih dari Hukuman Mati, Saya Menerima
-
Diduga dari Suap Eksportir Lobster, Anak Buah Edhy Beli Rumah di Cilandak
-
Soal Hukuman Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu Pun Saya Siap
-
Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati
-
Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati: Saya Tidak Berlari dari Kesalahan..
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan