Suara.com - Sekitar seratus orang nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan/OJK, Wisma Mulia 2 Kuningan, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Dalam aksinya, mereka membawa spanduk dan poster berisi tentang aspirasinya yang ditujukan kepada OJK sebagai lembaga pengawasan jasa keuangan.
Suparti salah satu korban gagal bayar, datang jauh-jauh dari Bekasi membawa spanduk bertuliskan 'OJK Tolong Cairkan Klaim Kami, Anak Kami Harus Bayar Sekolah disaat Rumah Kami Kebanjiran'.
Perempuan 44 tahun itu mengatakan, seharusnya klaim asuransi pendidikan anak dibayar pada 2019 dengan nilai Rp29 juta.
“Rumah saya kemarin banjir, saya juga harus bayar uang kuliah anak saya,” ujarnya kepada Suara.com, Rabu (24/2/2021).
Tulisan berisi aspirasi lainnya juga ditunjukkan Novi, korban gagal bayar AJB Bumiputera senilai Rp30 juta. Pada poster putih yang dibawanya tertulis ‘OJK Ini Hutang Bumiputera Ditagih Sampai Akhirat.’
Novi mengungkapkan, dana Rp30 juta seharusnya dapat ia gunakan buat persiapan anaknya masuk kuliah.
“Anak saya sekarang kelas satu SMA, kami membayar untuk asuransi penghasilan suami saya sebagai guru honorer,” tuturnya.
Spanduk berisi tulisan monohok lainnya juga ditunjukkan Vero, di kertas berwarna putih tertulis, 'Kami Memberikan yang Terbaik untuk Bumiputera, Tapi Harapan Kami Belum Terwujud.’
Baca Juga: Geruduk OJK, Ibu-ibu Nasabah Gagal Bayar AJB Bumiputera: Bayarkan Hak Kami!
Vero mengatakan, jumlah klaim asuransi pendidikan anaknya yang tidak dibayarkan mencapai Rp20.
“Yang saya bayar selama sekitar 17 tahun,” ujarnya.
Fien Mangiri, Koordinator Kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera mengatakan aksi damai kali ketiga ini ditujukan ke OJK agar regulator lebih aktif membantu menyelesaikan kasus gagal bayar yang tertunda sangat lama.
Ada dua tuntutan dalam aksi damai di OJK, setelah dua aksi serupa digelar di kantor pusat Bumiputera di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada tahun lalu. Tuntutan pertama, OJK segera menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera yang ada di OJK supaya pihak manajemen dapat membayar klaim pemegang polis anggota kelompok yang data-datanya sudah diserahkan ke OJK.
"Kedua, meminta OJK membatalkan surat keputusan tentang moratorium pada Bumiputera karena mempersulit pemegang polis mengajukan pemutusan klaimnya,” ujar Fien.
Untuk diketahui perusahaan asuransi AJB Bumiputera 1912 tercatat memiliki utang klaim Rp12 triliun pada akhir 2020. Nilai itu lebih besar dari perkiraan awal senilai Rp9,6 triliun. Jumlah utang klaim pun terus meningkat ketimbang akhir 2019 yang sebesar Rp5,3 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari