Suara.com - Sekitar seratus orang nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan/OJK, Wisma Mulia 2 Kuningan, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Dalam aksinya, mereka membawa spanduk dan poster berisi tentang aspirasinya yang ditujukan kepada OJK sebagai lembaga pengawasan jasa keuangan.
Suparti salah satu korban gagal bayar, datang jauh-jauh dari Bekasi membawa spanduk bertuliskan 'OJK Tolong Cairkan Klaim Kami, Anak Kami Harus Bayar Sekolah disaat Rumah Kami Kebanjiran'.
Perempuan 44 tahun itu mengatakan, seharusnya klaim asuransi pendidikan anak dibayar pada 2019 dengan nilai Rp29 juta.
“Rumah saya kemarin banjir, saya juga harus bayar uang kuliah anak saya,” ujarnya kepada Suara.com, Rabu (24/2/2021).
Tulisan berisi aspirasi lainnya juga ditunjukkan Novi, korban gagal bayar AJB Bumiputera senilai Rp30 juta. Pada poster putih yang dibawanya tertulis ‘OJK Ini Hutang Bumiputera Ditagih Sampai Akhirat.’
Novi mengungkapkan, dana Rp30 juta seharusnya dapat ia gunakan buat persiapan anaknya masuk kuliah.
“Anak saya sekarang kelas satu SMA, kami membayar untuk asuransi penghasilan suami saya sebagai guru honorer,” tuturnya.
Spanduk berisi tulisan monohok lainnya juga ditunjukkan Vero, di kertas berwarna putih tertulis, 'Kami Memberikan yang Terbaik untuk Bumiputera, Tapi Harapan Kami Belum Terwujud.’
Baca Juga: Geruduk OJK, Ibu-ibu Nasabah Gagal Bayar AJB Bumiputera: Bayarkan Hak Kami!
Vero mengatakan, jumlah klaim asuransi pendidikan anaknya yang tidak dibayarkan mencapai Rp20.
“Yang saya bayar selama sekitar 17 tahun,” ujarnya.
Fien Mangiri, Koordinator Kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera mengatakan aksi damai kali ketiga ini ditujukan ke OJK agar regulator lebih aktif membantu menyelesaikan kasus gagal bayar yang tertunda sangat lama.
Ada dua tuntutan dalam aksi damai di OJK, setelah dua aksi serupa digelar di kantor pusat Bumiputera di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada tahun lalu. Tuntutan pertama, OJK segera menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera yang ada di OJK supaya pihak manajemen dapat membayar klaim pemegang polis anggota kelompok yang data-datanya sudah diserahkan ke OJK.
"Kedua, meminta OJK membatalkan surat keputusan tentang moratorium pada Bumiputera karena mempersulit pemegang polis mengajukan pemutusan klaimnya,” ujar Fien.
Untuk diketahui perusahaan asuransi AJB Bumiputera 1912 tercatat memiliki utang klaim Rp12 triliun pada akhir 2020. Nilai itu lebih besar dari perkiraan awal senilai Rp9,6 triliun. Jumlah utang klaim pun terus meningkat ketimbang akhir 2019 yang sebesar Rp5,3 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali