Suara.com - Tahukah Anda, bahwa fungsi pajak itu sangat vital bagi pembangunan bangsa dan negara. Secara garis besar, fungsi pajak dibagi menjadi empat yaitu fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur, dan juga fungsi stabilitas.
Nah, sebelum mengulas tuntas empat fungsi pajak tersebut, ada baiknya untuk kembali mengingat pengertian pajak terlebih dahulu.
Pengertian Pajak
Dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak. Lantas, siapakah wajib pajak itu?
Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah seorang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, para pakar menyatakan terdapat lima pengertian pajak yaitu:
- Pajak harus diatur di dalam undang-undang
- Saat membayar pajak, tidak ada kontraprestasi terhadap wajib pajak
- Pajak hanya dipungut oleh petugas yang diberikan wewenang oleh negara saja
- Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah
- Pajak memiliki fungsi mengatur
Fungsi Pajak
Setelah memahami apa itu pajak, saatnya kita membahas empat fungsi pajak berikut ini.
- Fungsi Anggaran. Salah satu tugas utama negara adalah melakukan pembangunan nasional meliputi menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya. Negara memperoleh pemasukan untuk membiayai sekian pengeluaran tersebut, salah satu penyumbang terbesarnya adalah pajak.
- Fungsi Mengatur, yang mencerminkan kebijakan perekonomian suatu negara. Salah satu contohnya adalah kebijakan tarif PPh Final 0,5% yang telah diatur melalui PP Nomor 23 Tahun 2018.
- Fungsi Stabilitas, yang memainkan peranan penting dalam keseimbangan perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi atau deflasi. Salah satu contoh fungsi stabilitas ini terlihat ketika ketika nilai tukar rupiah mengalami penurunan terhadap dolar Amerika Serikat.
- Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pemanfaatan pajak untuk membuka lapangan pekerjaan. Dengan bertambahnya lapangan pekerjaan, maka akan semakin banyak pula penyerapan tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat pun dapat diperoleh secara merata.
Itulah penjelasan singkat mengenai apa itu pajak dan fungsi pajak yang penting terhadap pembangunan bangsa dan negara. Sekarang sudah tidak pikir panjang lagi untuk melaksanakan kewajiban soal perpajakan bukan?
Baca Juga: Cara Daftar EFIN Online untuk Wajib Pajak Badan dan Kantor Cabang
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas