Suara.com - Tahukah Anda, bahwa fungsi pajak itu sangat vital bagi pembangunan bangsa dan negara. Secara garis besar, fungsi pajak dibagi menjadi empat yaitu fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur, dan juga fungsi stabilitas.
Nah, sebelum mengulas tuntas empat fungsi pajak tersebut, ada baiknya untuk kembali mengingat pengertian pajak terlebih dahulu.
Pengertian Pajak
Dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak. Lantas, siapakah wajib pajak itu?
Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah seorang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, para pakar menyatakan terdapat lima pengertian pajak yaitu:
- Pajak harus diatur di dalam undang-undang
- Saat membayar pajak, tidak ada kontraprestasi terhadap wajib pajak
- Pajak hanya dipungut oleh petugas yang diberikan wewenang oleh negara saja
- Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah
- Pajak memiliki fungsi mengatur
Fungsi Pajak
Setelah memahami apa itu pajak, saatnya kita membahas empat fungsi pajak berikut ini.
- Fungsi Anggaran. Salah satu tugas utama negara adalah melakukan pembangunan nasional meliputi menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya. Negara memperoleh pemasukan untuk membiayai sekian pengeluaran tersebut, salah satu penyumbang terbesarnya adalah pajak.
- Fungsi Mengatur, yang mencerminkan kebijakan perekonomian suatu negara. Salah satu contohnya adalah kebijakan tarif PPh Final 0,5% yang telah diatur melalui PP Nomor 23 Tahun 2018.
- Fungsi Stabilitas, yang memainkan peranan penting dalam keseimbangan perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi atau deflasi. Salah satu contoh fungsi stabilitas ini terlihat ketika ketika nilai tukar rupiah mengalami penurunan terhadap dolar Amerika Serikat.
- Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pemanfaatan pajak untuk membuka lapangan pekerjaan. Dengan bertambahnya lapangan pekerjaan, maka akan semakin banyak pula penyerapan tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat pun dapat diperoleh secara merata.
Itulah penjelasan singkat mengenai apa itu pajak dan fungsi pajak yang penting terhadap pembangunan bangsa dan negara. Sekarang sudah tidak pikir panjang lagi untuk melaksanakan kewajiban soal perpajakan bukan?
Baca Juga: Cara Daftar EFIN Online untuk Wajib Pajak Badan dan Kantor Cabang
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Perbedaan Sunscreen Skintific dan Amaterasun, dari Tekstur hingga Tingkat Proteksi
-
Masker Jadi Barang Buruan, Harga Melonjak: Ada Ancaman Pidana bagi Pedagang Nakal?
-
Karhutla Jadi Bencana Paling Banyak Terjadi di Indonesia, Capai 627 Kejadian
-
Huawei FreeBuds 7 Resmi Meluncur, Bawa Fitur ANC AI Baterai Tahan 42 Jam
-
Ulasan Novel Membunuh Alice: Ketika Mimpi Buruk Menjadi Kenyataan
-
Ekonomi Semarang Tumbuh 6,49 Persen, LEPAS Ekspansi Pasar Mobil Listrik Premium
-
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Masih Siaga
-
25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi
-
Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?
-
Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600