Suara.com - Sidang perkara kebakaran Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021), untuk mendengarkan keterangan saksi ahli Chairul Huda.
Chairul mengatakan, dia memberikan keterangan mengenai pembuktian unsur tindak pidana di Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
"Alpa atau kelalalaian itu sikap batin dari orang dalam melakukan suatu perbuatan, yaitu secara umum sebagai sikap ketidakhati-hatian atau juga diartikan sebagai kesembronaan," kata dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta.
"Alpa dibagi dua, kealapaan disadari dan kealpaan tak sadar. Kealpaan disadari itu orang yang memang menyadari perbuatan itu menimbulkan suatu hal tertentu tapi tidak peduli resikonya sehingga terjadi kecerobohan yang dilarang."
Chairul menilai kebakaran Kejaksaan Agung terjadi karena adanya kecerobohan.
"Intinya unsur pertama adanya kecerobohan, penyebab api, penyebab kebakaran. Kedua, karena adanya hubungan kluasal. antara kelakuan si terdakwa yang sembrono, yang tidak hati-hati dan tak memperhatikan aturan, yang gegabah dan seterusnya sehingga timbulnya kebakaran," kata dia.
Kuasa hukum enam terdakwa, Arnold JP Nainggolan menyebut keterangan Chairul membosankan dan normatif
"Hasil dari persidangan ini harus saya informasikan pda masyarakat Indonesia, ahli tadi membatasi diri, di mana letaknya? Ahli hukum pidana ini tak mau menyentuh substansi BAP yang memang diminta keterangannya oleh Bareskrim. Jadi, jujur pribadi saya sebagai penasihat hukum membosankan, sangat membosankan, karena ahli ini tak mau menyentuh BAP ahlinya sendiri, kesannya normatif," kata Arnold usai sidang.
Menurut Arnold, kebakaran Kejagung tidak bisa serta merta menyalahkan para terdakwa. Dia menyinggung keterangan ahli yang dimintai keterangan pada sidang sebelumnya.
Baca Juga: Ahli Polisi Disebut Hanya Menebak-nebak soal Penyebab Kebakaran Kejagung
"Kita mau tutup bungkus perkara ini bahwasanya penyebab kebakaran itu menurut ahli Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Nurcholis, dia menggunakan teori kemungkinan dan beliau sendiri sebagai ahli belum bisa memastikan apakah akibat bara atau nyala api sebagaimana surat dakwaan," kata dia.
Pekan sidang Senin (22/2/2021), jaksa menghadirkan saksi ahli Nurcholis yang berlatar belakang forensik. Nurcholis menjabat Kepala Sub Direktorat di Direktorat Laka Bakar Puslabfor, yang juga ikut olah tempat kejadian perkara.
Menurut dia, dugaan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran Kejagung berasal dari bara atau api, merujuk hasil analisis teori probability aproach.
"Saudara ahli bilang penyebab kebakaran ini secara ilmiah menggunakan teori probability aproach apakah teori itu hanya satu satunya yang dipakai?" kata salah satu kuasa hukum.
"Untuk (mencari) penyebab kebakaran pendekatan kemungkinan itu digunakan di berbagai negara, (termasuk di Indonesia) hanya (teori) itu," kata Nurcholis.
Nurcholis belum dapat memastikan kebakaran berasal dari bara atau nyala api. Dia juga belum dapat menyimpulkan apakah teori yang dipakai dalam proses penyidikan merujuk pada hal tersebut.
Berita Terkait
-
JPU Soroti Ahli di Sidang Nadiem, Dinilai Tak Independen dan Hanya Berbasis Opini
-
Pakar Hukum Pidana: Tak Logis Pertamina Ditekan Satu Orang untuk Sewa Terminal BBM Merak
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli
-
Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta
-
Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi
-
Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!