Suara.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan kembali menjalani persidangan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021) hari ini. Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno menyampaikan, rencanya sidang akan berlangsung pada pukul 11.00 WIB. Ruang sidang utama nantinya akan digunakan sebagai tempat berjalannya persidangan.
"Agenda sidang hari ini masih pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Dijadwalkan jam 11 siang, ruang sidang utama," kata Haruno saat dikonfirmasi," Selasa pagi.
Tim kuasa hukum Gus Nur tercatat sudah dua kali mengambil sikap walk out dalam persidangan. Alasannya, Gus Nur selaku terdakwa hingga kini tak kunjung dihadirkan di ruang sidang dan hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, dua saksi korban juga dua kali urung hadir dalam persidangan. Mereka adalah mengambil sikap walk out. Alasannya, dua saksi yakni Menteri Agama, Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PB NU, Said Aqil Siradj.
Pada sidang pekan lalu, dua tokoh Nadhatul Ulama tersebut tidak bisa hadir karena sedang sakit. Dengan demikian, JPU menghadirkan Andika Dutha Bachari, seorang ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Dalam kesaksiannya, Andika menilai jika wawancara Gus Nur bersama Refly Harun yang diunggah di YouTube Munjiat Channel mengandung labelisasi negatif terhadap organisasi Nadhatul Ulama. Sebab, secara jelas Gus Nur menyebut nama organisasi tersebut dalam wawancaranya.
"Nah di dalam postingan terdakwa, saya menemukan adanya labelisasi negatif terhadap golongan tertentu, yang dalam hal ini disebutkan jelas oleh terdakwa adalah nahdlatul ulama," kata Andika di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Labelisasi itu merujuk pada kata-kata dengan konotadi negatif yang dilontarkan oleh Gus Nur. Misalnya analogi NU sebagai bus umum yang diisi oleh supir pemabuk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan.
Baca Juga: Kasus Hina NU, Ahli Sebut Wawancara Gus Nur Mengandung Label Negatif
"Jadi ada labelisasi negatif, ini ditunjukkan kata-kata yang berkonotasi negatif seperti oleng, ugal ugalan, mabok, itu kata yang konotasi negatif," ucap dia.
Andika menjelaskan, ketika ada label negatif yang ditujukan terhadap satu kelompok tertentu, maka rasa permusuhan akan gampang terpercik. Kata dia, hal itu sudah menjadi hukum sebab-akibat yang secara alami dapat tercipta.
"Jadi hukum kausalitas saja, ketika ada orang yang dilabelisasi negatif, maka secara logika dan naluriah manusiawi, tentu akan menimbulkan rasa sikap tidak senang dan permusuhan kepada individu atau kelompok, dan ini yang disasar," jelasnya.
Aktivitas Bisnis
Majelis hakim yang diketuai oleh Toto Ridarto sempat bertanya pada Andika terkait perbuatan Gus Nur selaku terdakwa. Menurut Andika, unggahan video di akun YouTube Munjiat Channel sebagai aktivitas bisnis.
"Dalam konteks terdakwa, ditanya dalam sebuah channel youtube, ini terjadi dalam dunia digital sekaran itu sebagai aktivitas bisnis," beber Andika.
Berita Terkait
-
Kasus Hina NU, Ahli Sebut Wawancara Gus Nur Mengandung Label Negatif
-
Alasan Sakit, Menag dan Said Aqil Absen Lagi di Sidang Gus Nur
-
Gus Nur Tantang Menag dan Ketum PBNU: Ayo Hadir, Buktikan di Pengadilan!
-
Gus Nur Ditinggal Pengacara saat Sidang, Malawan Peradilan Sesat
-
Keluarga Gus Nur Dikeluarkan dari Ruang Sidang karena Interupsi Hakim
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal
-
Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal
-
Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia
-
Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?
-
Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT
-
Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya
-
Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara
-
Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria
-
Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota