Suara.com - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan satu saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (23/2/2021). Dia adalah Andika Dutha Bachari, seorang ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Dalam kesaksiannya, Andika menilai jika wawancara Gus Nur bersama Refly Harun yang diunggah di YouTube Munjiat Channel mengandung labelisasi negatif terhadap organisasi Nadhatul Ulama. Sebab, secar jelas Gus Nur menyebut nama organisasi tersebut dalam wawancaranya.
"Nah di dalam postingan terdakwa, saya menemukan adanya labelisasi negatif terhadap golongan tertentu, yang dalam hal ini disebutkan jelas oleh terdakwa adalah Nahdlatul Ulama," kata Andika di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Labelisasi itu merujuk pada kata-kata dengan konotadi negatif yang dilontarkan oleh Gus Nur. Misalnya analogi NU sebagai bus umum yang diisi oleh supir pemaduk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan.
"Jadi ada labelisasi negatif, ini ditunjukkan kata-kata yang berkonotasi negatif seperti oleng, ugal ugalan, mabok, itu kata yang konotasi negatif," ucap dia.
Andika menjelaskan, ketika ada label negatif yang ditujukan terhadap satu kelompok tertentu, maka rasa permusuhan akan gampang terpercik. Kata dia, hal itu sudah menjadi hukum sebab-akibat yang secara alami dapat tercipta.
"Jadi hukum kausalitas saja, ketika ada orang yang dilabelisasi negatif, maka secara logika dan naluriah manusiawi, tentu akan menimbulkan rasa sikap tidak senang dan permusuhan kepada individu atau kelompok, dan ini yang disasar," jelasnya.
Aktivitas Bisnis
Majelis hakim yang diketuai oleh Toto Ridarto sempat bertanya pada Andika terkait perbuatan Gus Nur selaku terdakwa. Menurut Andika, unggahan video di akun YouTube Munjiat Channel sebagai aktivitas bisnis.
Baca Juga: Alasan Sakit, Menag dan Said Aqil Absen Lagi di Sidang Gus Nur
"Dalam konteks terdakwa, ditanya dalam sebuah channel youtube, ini terjadi dalam dunia digital sekaran itu sebagai aktivitas bisnis," beber Andika.
Andika menyatakan, jika Gus Nur ingin video tersebut banyak ditonton -- bahkan berharap subscribe. Jika ada traffic yang tinggi terkait video tersebut, akan akan keuntungan yang bisa diraup.
"Jadi dia betul betul meresapi bahwa yang dikatakannya itu ingin tersebar karena berharap viewer atau subscriber. Dan ketika ada traffic atau subscriber maka di sana ada keuntungan," ungkap dia.
"Jadi memang ini bukan sesuatu yang tidak disengaja, tapi dilakukan dengan tujuan tertentu," tutup Andika.
Dakwaan Gus Nur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Berita Terkait
-
Gus Nur Bandingkan Keadaan Sekarang Dengan Kasusnya yang Dulu Disebut Membuat Kegaduhan
-
Gus Nur Sentil Organisasi yang Jadi Pendukung Jokowi, Sebut Ternak Mulyono
-
Kasus Ijazah Jokowi Muncul Lagi, Syahganda: Abraham Samad Sama seperti Gus Nur
-
Gus Nur Sindir Soal Dzikir Bersama di Rumah Jokowi: Enggak Usah Ada Nangis Massal
-
1.178 Narapidana Dapat Amnesti, Termasuk Gus Nur dan Hasto Kristiyanto
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
Terkini
-
Polisi Ringkus Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Didapat dari Timor Leste
-
Anomali Gizi Proyek PMT: KPK Butuh Sampel Biskuit untuk Jerat Koruptor Alkes Ibu Hamil
-
Jejak Riza Chalid Masih Gelap, Kejagung Perdalam Kasus Korupsi Pertamina Lewat Direktur Antam
-
LRT Jakarta Bakal Diperluas ke JIS dan PIK2, DPRD DKI Ingatkan Soal Akses Harian Warga
-
Cuma di Indonesia Diktator Seperti Soeharto Jadi Pahlawan, Akademisi: Penghinaan terhadap Akal Sehat
-
Pramono Anung Usul Revitalisasi Kota Tua dan Pembangunan RS Internasional Sumber Waras Masuk PSN
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
Tak Ingin Insiden SMA 72 Terulang, Gubernur Pramono Tegaskan Setop Praktik Bullying di Sekolah
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang