News / Nasional
Selasa, 02 Maret 2021 | 17:48 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

Kini, dia ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kepada polisi, JH berkata, "Saat itu posisi saya lagi setengah mabuk, pak. Iya (korban) menolak."

JH  merupakan adik dari pemilik perusahaan tempat kedua korban pelecehan seksual itu bekerja.

Load More