Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan JH (47), petinggi perusahaan jasa keuangan di Pademangan, terhadap dua sekretaris pribadi sedang ditangani polisi Jakarta Utara. JH sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di kantor polisi.
Dua sekretaris pribadi, DF (25) dan ESF (23), melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila ke kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara pada 2 Februari 2021.
Polisi mengatakan pelecehan seksual terjadi sejak September 2020.
Pimpinan perusahaan jasa keuangan itu mengerjai DF ketika sedang sendirian, dan pada awalnya, meskipun korban tidak terima, dia tidak berani mengadu karena takut, apalagi masih terikat pekerjaan dengan perusahaan.
DF bekerja di perusahaan itu mulai bulan Maret. Semula, dia bukan sekretaris. Tetapi semenjak September, dia dijadikan sekretaris dan sejak itulah pelecehan seksual berlangsung.
DF merupakan korban pertama yang terungkap. Pada Oktober 2020, ESF juga mengalami pelecehan seksual, dia sampai dipaksa melakukan oral seks.
Sama seperti rekannya, ESF tidak melapor ke polisi karena malu sekaligus takut kehilangan pekerjaan.
Apa alasan JH?
Suatu hari, JH mengajak dua sekretarisnya mandi bareng. JH mengatakan punya kemampuan meramal dan dia ingin membuka aura kedua sekrataris dengan syarat mandi bersama.
Baca Juga: Ngaku Bisa Meramal, Bos Bank Internasional Paksa Sekretaris Mandi Bareng
"Ini tersangka mengaku sebagai peramal, orang pintar, yang bisa meramal nasib orang yang bisa meramal nasib dan rezeki seseorang," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Selasa (2/3/2021).
"Ketika mereka diajak untuk mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya, ditolak oleh kedua korban ini."
Bagaimana kasus terungkap?
Semakin lama, kedua sekretaris pribadi tidak tahan dengan perbuatan atasannya, dan mereka memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan.
Barulah setelah itu, mereka melaporkan perbuatan pimpinan bank ke polisi.
JH kemudian digelandang ke kantor polisi dan dia tidak bisa berdalih.
Berita Terkait
-
Viral Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Owner Brand Terkenal Mohan Hazian, Korban Mulai Speak Up
-
Bahaya Menormalisasi Pelecehan Seksual Verbal Berkedok Candaan
-
Dua Lokasi Sekaligus! Kecelakaan Seret Pembatas Busway, Layanan Transjakarta Terganggu
-
Fakta Baru Terungkap! Satu Keluarga di Warakas Tewas Diracun Anak Sendiri, Ini Motifnya
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029