Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut kebijakan investasi industri minuman keras (miras). Apabila dilanjutkan, investasi industri miras itu mengancam lingkungan masyarakat termasuk anak-anak.
Kadiswasmonev KPAI Jasra Putra mengatakan keberadaan iklim investasi tersebut membawa ancaman bagi lingkungan, tatanan moral serta tatanan etika. Pencabutan kebijakan tersebut dinilai Jasra sama saja dengan mengedepankan keselamatan masyarakat.
"Ini adalah prinsip kehati hatian dan bagian merawat masa depan Indonesia, mencabut kebijakan ini adalah bicara masa depan generasi kita," kata Jasra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021).
Menurut Jasra, meski tidak dilegalkan, produk miras dan sejenisnya bisa diperoleh oleh anak-anak. Tidak sedikit anak-anak yang menjadi korban dari peredaran miras secara bebas.
Jasra mencatat banyak kasus tewasnya anak-anak pasca mengonsumsi miras oplosan. Karena itu ia berharap tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban dari peredaran miras.
Sejauh ini, Jasra melihat regulasi pengawasan peredaran miras masih sangat lemah. Pasalnya, pengawasannya hanya sebatas melengkapi persyaratan tulisan larangan konsumsi bagi anak-anak.
"Tapi kenyataannya kita biasa di laporkan masyarakat tentang berbagai sudut tempat anak-anak mengonsumsi miras. Padahal kebijakan larangan itu mengikat semua pihak, baik yang membuat, menjual sampai mengedarkan," ungkapnya.
Bahkan Jasra mengungkap kalau pencegahan di akar rumput masih sangat sulit dicegah. Itu membuktikan kalau regulasi pengawasannya masih sangat lemah.
"Untuk itu tidak dilegalkan saja, peredarannya luar biasa. Apalagi kalau di beri ruang, kita khawatir akan lebih berat tugas bangsa ini menyelamatkan generasinya."
Baca Juga: Jokowi Bukan Pertama Cabut Perpres, PAN: Biro Hukum Istana Kurang Peka
Hari ini, Presiden Jokowi resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Jokowi mengaku mencabut Perpres ini setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.
Berita Terkait
-
Temuan Senjata di Sekolah, PJJ Jadi Langkah Tepat Jaga Keamanan Siswa
-
LPSK Buka Suara soal Peluang Sekolah Islam Harapan Ibu Dapat Perlindungan Usai Temuan 995 Senjata
-
KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
-
Ratusan Anak Hidup dengan HIV di Sidoarjo, KPAI Soroti Hak dan Perlindungannya
-
Waspada! KPAI Ungkap Anak Indonesia Kini Terjebak 'Industri Kecemasan' dan 'Candu Digital'
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana