Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut kebijakan investasi industri minuman keras (miras). Apabila dilanjutkan, investasi industri miras itu mengancam lingkungan masyarakat termasuk anak-anak.
Kadiswasmonev KPAI Jasra Putra mengatakan keberadaan iklim investasi tersebut membawa ancaman bagi lingkungan, tatanan moral serta tatanan etika. Pencabutan kebijakan tersebut dinilai Jasra sama saja dengan mengedepankan keselamatan masyarakat.
"Ini adalah prinsip kehati hatian dan bagian merawat masa depan Indonesia, mencabut kebijakan ini adalah bicara masa depan generasi kita," kata Jasra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2021).
Menurut Jasra, meski tidak dilegalkan, produk miras dan sejenisnya bisa diperoleh oleh anak-anak. Tidak sedikit anak-anak yang menjadi korban dari peredaran miras secara bebas.
Jasra mencatat banyak kasus tewasnya anak-anak pasca mengonsumsi miras oplosan. Karena itu ia berharap tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban dari peredaran miras.
Sejauh ini, Jasra melihat regulasi pengawasan peredaran miras masih sangat lemah. Pasalnya, pengawasannya hanya sebatas melengkapi persyaratan tulisan larangan konsumsi bagi anak-anak.
"Tapi kenyataannya kita biasa di laporkan masyarakat tentang berbagai sudut tempat anak-anak mengonsumsi miras. Padahal kebijakan larangan itu mengikat semua pihak, baik yang membuat, menjual sampai mengedarkan," ungkapnya.
Bahkan Jasra mengungkap kalau pencegahan di akar rumput masih sangat sulit dicegah. Itu membuktikan kalau regulasi pengawasannya masih sangat lemah.
"Untuk itu tidak dilegalkan saja, peredarannya luar biasa. Apalagi kalau di beri ruang, kita khawatir akan lebih berat tugas bangsa ini menyelamatkan generasinya."
Baca Juga: Jokowi Bukan Pertama Cabut Perpres, PAN: Biro Hukum Istana Kurang Peka
Hari ini, Presiden Jokowi resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Jokowi mengaku mencabut Perpres ini setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.
Berita Terkait
-
Dukung Langkah Prabowo Setop Tradisi Kerahkan Siswa saat Penyambutan, KPAI Ungkap Potensi Bahayanya
-
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Membaik, Polisi Siapkan Pemeriksaan Libatkan KPAI
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis
-
Survei KPAI: 35,9 Persen Anak Pernah Terima Menu MBG Mentah Hingga Basi
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar