Suara.com - Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK enam tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ririn, saat membacakan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (18/2/2021) juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Erika Sari Ginting mengenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara kepada terdakwa.
Selain persidangan pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Cornelis Buston, JPU KPK juga membacakan tuntutan terhadap dua mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi, yakni Ar-Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, yang dituntut lebih ringan dari Cornelis, dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
JPU menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sesuai dakwaan subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain menuntut terdakwa, jaksa penuntut KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak politik para terdakwa, baik hak untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, serta untuk memilih calon pejabat publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.
"Membebankan uang pengganti terhadap dua terdakwa, Cornelis Buston sebesar Rp100 juta, Chumaidi Zaidi Rp400 juta. Dimana jika tidak bayar satu bulan setelah ada keputusan hukum tetap, maka harta bedanya akan di rampas dan sita, apabila tidak mencukupi di ganti penjara enam bulan," kata Ririn.
Dalam persidangan terungkap hal hal yang memberatkan para terdakwa adalah, ketiga terdakwa tahu perbuatannya salah di mata hukum, mengambil keuntungan pribadi dalam Pengesahan RAPBD Jambi agar mendapatkan uang dari Gubernur Jambi, serta tidak membantu peran pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Untuk terdakwa Cornelis Buston, yang makin memberatkan dirinya adakah memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan, belum mengembalikan uang yang diterima," ujarnya.
Sementara itu untuk perbuatan yang meringankan terdakwa, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan pernah mengulanginya, terdakwa bersikap kooperatif. (Antara)
Baca Juga: Penjara 7 Tahun, Ahmad Yani Dieksekusi KPK ke Rutan Palembang
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional
-
Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI
-
Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital
-
Studi: Bahan Kimia Berbahaya dari Busa Pemadam Kebakaran Bertahan di Lingkungan hingga 33 Tahun
-
Polri Pastikan Blackout di Sumatera Bukan Sabotase, Ini Penyebab Aslinya
-
Misteri Matematika 80 Tahun Terpecahkan! OpenAI Selesaikan Soal Geometri Paling Sulit di Dunia
-
Dari Dapur hingga Ladang: Bagaimana Krisis Iklim Memengaruhi Kehidupan Perempuan?
-
Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga
-
Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat
-
Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung