Suara.com - Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK enam tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ririn, saat membacakan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (18/2/2021) juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Erika Sari Ginting mengenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara kepada terdakwa.
Selain persidangan pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Cornelis Buston, JPU KPK juga membacakan tuntutan terhadap dua mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi, yakni Ar-Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, yang dituntut lebih ringan dari Cornelis, dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
JPU menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sesuai dakwaan subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain menuntut terdakwa, jaksa penuntut KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak politik para terdakwa, baik hak untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, serta untuk memilih calon pejabat publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.
"Membebankan uang pengganti terhadap dua terdakwa, Cornelis Buston sebesar Rp100 juta, Chumaidi Zaidi Rp400 juta. Dimana jika tidak bayar satu bulan setelah ada keputusan hukum tetap, maka harta bedanya akan di rampas dan sita, apabila tidak mencukupi di ganti penjara enam bulan," kata Ririn.
Dalam persidangan terungkap hal hal yang memberatkan para terdakwa adalah, ketiga terdakwa tahu perbuatannya salah di mata hukum, mengambil keuntungan pribadi dalam Pengesahan RAPBD Jambi agar mendapatkan uang dari Gubernur Jambi, serta tidak membantu peran pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Untuk terdakwa Cornelis Buston, yang makin memberatkan dirinya adakah memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan, belum mengembalikan uang yang diterima," ujarnya.
Sementara itu untuk perbuatan yang meringankan terdakwa, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan pernah mengulanginya, terdakwa bersikap kooperatif. (Antara)
Baca Juga: Penjara 7 Tahun, Ahmad Yani Dieksekusi KPK ke Rutan Palembang
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
Terkini
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus
-
Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!