Suara.com - Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedatangan mereka untuk menggugat 10 orang lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Menariknya, kedatangan kubu AHY ini didampingi oleh Bambang Widjojanto (BW) selaku kuasa hukum.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, rombongan Demokrat kubu AHY datang ke PN Jakpus pada pukul 10.22 WIB. Memang tak nampak AHY selaku ketua umum partai datang ke PN. Demokrat hanya diwakili oleh Kepala Bakomstra DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
Pihak AHY juga menunjuk BW yang notabene mantan komisioner KPK sebagai kuasa hukum dalam mengajukan gugatan terhadap 10 orang tersebut.
Herzaky menjelaskan, gugatan terhadap 10 orang tersebut dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Satu mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," kata Herzaky di PN Jakpus, Bungur, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Menurutnya, pengadilan kekinian menjadi benteng terakhir dalam mencari keadilan. Pasalnya tergugat juga dianggap telah melanggar UU Partai Politik.
"Karena sangat jelas mereka melanggar UU parpol salah satunya pasal 26 bahwa kader diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi yang sama dengan partai yang mereka dipecat itu salah satu pasal saja kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan," tuturnya.
Kendati begitu, Herzaky dan pihaknya enggan membeberkan 10 orang tergugat tersebut. Ketika ditanya, ia menyebut beberapa orang dari 10 tergugat merupakan kader yang sudah dipecat.
Baca Juga: Ancaman Moeldoko Dkk Mau Polisikan Cuma Gertakan, Kubu AHY: Keburu Malu
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang