Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita satu unit rumah milik Andreau Pribadi Misanta, tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster, Jumat (12/3/2021).
Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, rumah milik mantan staf khusus Edhy Prabowo itu diduga dari hasil uang suap pada perkara ini.
"Rumah tersebut diduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster di KKP," kata Ali lewat keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).
Pada saat penyitaan, Ali mengatakan, Andreau Pribadi Misanta ikut dihadirkan. Adapun satu unit rumah itu beralamat di perumahan Pasadena Blok A no 16 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
"Proses penyitaan dihadiri juga oleh tersangka AMP. Tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (3/3), Tim Penyidik KPK juga melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita pada rumah kediaman pribadi milik Andreau Pribadi Misanta.
Rumah yang disita hari Rabu itu, beralamat di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak Jakarta Selatan.
Pada perkara ini, Andreau sempat menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih Lobster tahun 2020, yang juga menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf isteri Menteri KKP Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito.
Baca Juga: Bikin Melongo! Sespri Edhy Prabowo Pernah Bawa Uang Cash Rp 10 Miliar
Sementara dua tersangka lain yakni, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin.
Dalam konstruksi perkara suap benih lobster, Edhy diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat.
Uang itu sebagian digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Sebelumnya KPK mengamankan sebanyak 17 orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Ada sejumlah lokasi penyidik mengamankan orang-orang tersebut yakni Jakarta, Depok, dan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Berita Terkait
-
Bikin Melongo! Sespri Edhy Prabowo Pernah Bawa Uang Cash Rp 10 Miliar
-
Fakta Sidang, Edhy Prabowo Belikan Mobil dan Sewa Apartemen 2 Sespri Wanita
-
Jumat Keramat, Iis Rosita Diperiksa KPK Terkait Kasus Suami Edhy Prabowo
-
Mantan Penasihat Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dipanggil KPK Terkait Permen
-
Rumah Pribadi Eks Stafsus Edhy Prabowo Disita KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian