Suara.com - Sesuai dengan fokus kerja Presiden Joko Widodo periode II, yaitu pembangunan sumber daya manusia (SDM), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan restrukturisasi organisasi. Kemnaker merombak sejumlah jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, baik yang berada di kantor pusat maupun UPTP di daerah.
"Ini salah satunya, untuk mendorong mereka menjadi tenaga profesional," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, saat menyampaikan Roadmap Reformasi Birokrasi di BLK Padang, Sumbar, Jumat (12/3/2021).
Dengan adanya reformasi birokrasi, Kemnaker akan lebih fokus dalam mengelola dan membina SDM ASN Ketenagakerjaan yang kompeten dan profesional, baik bagi Kemnaker, kementerian/lembaga lain, maupun pemerintah daerah.
Empat jabatan fungsional yang pembinaannya ada di Kemnaker adalah instruktur, pengawas ketenagakerjaan, mediator, dan pengantar kerja. Keempat jabatan fungsional tersebut merupakan SDM yang dibutuhkan oleh dunia ketenagakerjaan.
"Ini adalah jabatan fungsional yang memang sangat dibutuhkan di ketenagakerjaan, sehingga bukan hanya ada di Kemnaker saja, tapi juga di kementerian lain, lembaga pemerintah lain, termasuk di pemerintah daerah," jelasnya.
Dengan reformasi birokrasi, para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru bergabung dengan Kemnaker akan dituntut bekerja lebih keras, kreatif, dan inovatif dengan menjadikan kinerja sebagai target kerja.
"Karena kalau jadi fungsional, itu tergantung diri kita, kita rajin atau enggak. Kalau tidak rajin, sejak masuk sampai selesai ya di situ terus," ujarnya.
Sementara itu, reformasi BLK bertujuan untuk menjadikan pelatihan vokasi melalui BLK sebagai icon Kemnaker. Kemnaker menerapkan 6R, yaitu reformasi kelembagaan, redesain substansi pelatihan, revolusi SDM, revitalisasi fasilitas dan sarana prasarana, rebranding BLK, dan relationship.
"Saya ingin kita semakin bangga, semakin senang, untuk bekerja di tempat ini, sehingga kita semakin memberikan yang terbaik bagi BLK, utamanya Kemnaker," ujarnya.
Baca Juga: Putus Penyebaran Covid-19, 4.000-an Pegawai Kemnaker Divaksinasi
Berita Terkait
-
Target Belum Terpenuhi, Kemnaker Desak Perusahaan Daftar WLKP Secara Daring
-
Tinjau Penerima JPS TKM di Boyolali, Menaker: Harus Diberi Akses Lagi
-
Dukung PPKM, Menaker Minta Pekerja Tunda ke Luar Kota Akhir Pekan Ini
-
Kemnaker: Penempatan PMI Dilakukan dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan
-
Putus Penyebaran Covid-19, 4.000-an Pegawai Kemnaker Divaksinasi
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar