Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai terkait adanya rencana gugatan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke pengadilan.
Gugatan itu dilayangkan karena KPK didesak untuk mengumumkan nama tersangka terkait kasus pengadaan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang telah menyeret Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan yang tak lain adalah anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku pihaknya tak mau ambil pusing soal ancaman MAKI yang mau mengguat ke pengadilan jika KPK tak mau mengusut tuntas kasus tersebut.
"Silakan, jika yang bersangkutan mau melakukan gugatan praperadilan. KPK siap hadapi, sekalipun tentu bagi yang memahami aturan hukum, objek praperadilan itu telah ditentukan secara tegas dalam hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).
Ali menyebut bahwa objek praperadilan itu telah ditentukan secara tegas dalam hukum acara pidana yang berlaku.
"Bagi kami, jauh lebih penting setiap tindakan hukum dalam bentuk apapun harus pula memiliki landasan hukumnya," ujar Ali.
Ali pun memahami harapan masyarakat agar KPK bisa mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tesangka dalam kasus tersebut.
Meski begitu, kata Ali, tentunya proses kasus korupsi yang kini masuk dalam penyidikan KPK harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan saat ini sedang kami lakukan dan dipastikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga kami juga tidak bisa didesak oleh pihak manapun. Aturan hukum yang mesti kami patuhi,” kata dia.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Tanah, KPK Tak Menutup Kemungkinan Memanggil Gubernur Anies
Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya mengancam akan menggugat KPK ke pengadilan. Rencana gugatan itu disampaikan Boyamin jika KPK tidak mengumumkan status tersangka dalam kasus ini selama 30 hari ke depan.
“Saya beri deadline waktu satu bulan atau 30 hari untuk KPK mengumumkan tersangka dan sekaligus menahan tersangkanya,” ucap Boyamin.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso
-
Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender
-
Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis
-
Industri China Lebih Pilih Kasih Beasiswa ke Mahasiswa Vokasi RI daripada Datangkan TKA
-
Wacana Gabungkan Pidsus dan Pidum, Burhanuddin Nilai Koordinasi Penanganan Perkara Lebih Efektif
-
Risky Tinggalkan Rutinitas Jual Ikan Keliling, Kini Menata Mimpi di Sekolah Rakyat
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran