Namun pengerjaan itu tidak diawasi oleh sang mandor, Uti Abdul Munir karena sedang melakukan pekerjaan lain. JPU mengatakan, para tukang mulai melakukan pekerjaannya masing-masing.
Terdakwa Sahrul Karim dan Tarno saat itu sedang menyetel lemari yang berada di ruang Kasubag Tata Usaha. Keduanya memakai alat berupa bor listrik, meteran, pensil, palu, serut kayu, lem aibon, tinner.
Sementara itu, terdakwa Karta bertugas memasang vinil lantai di gudang dengan menggunakan sejumlah alat.
Misalnya, lem aibon, tinner, meteran, dan pensil. Kemudian, terdakwa Halim mengerjakan kompon gawangan di panggung aula menggunakan sejumlah alat : kompon serbuk, air, dan scrap.
Memasuki pukul 12.15 WIB, para tukang pun melakukan makan siang -- dan duduk beralaskan sisa backdrop di ruangan pantry. Dalam kegiatan itu, Tarno, Karta, dan Sahrul Karim disebut melakukan kegitan merokok.
Kemudian, para tukang kembali memasang lemari di ruang Kasubag Tata Usaha pada pukul 13.00 WIB. Tarno disebut bekerja sambil merokok -- bahkan puntungnya dibuang di tempat sisa pembuangan kain HPL.
JPU menyatakan, para tukang tidak lagi memeriksa puntung rokok yang mereka buang, apakah masih menyala atau sudah padam.
"Bahwa setelah selesai merokok baik Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim mematikannya secara sembarangan tanpa memastikan lagi apakah sisa puntung rokok masih menyala atau tidak ada bara api," jelas JPU.
Pada pukul 13.15 WIB, Imam Sudrajat yang didapuk sebagai tukang pemasang wallpaper tiba di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI -- dan memulai pekerjaannya. Imam Sudrajat juga merokok tak jauh dari akuarium dan puntungnya dibuang sebuah di gelas kaca.
Baca Juga: Saksi Lihat Kuli Bangunan Merokok di Ruang Aula Sebelum Kejagung Terbakar
JPU memaparkan, para tukang membuang semua sisa pekerjaan -- salah satunya puntung rokok -- di dalam kantong plastik. Selanjutnya, kantong plastik itu disimpan di suatu tempat yang juga digunakan untuk menyimpan tinner dan lem aibon.
"Mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," papar JPU.
JPU melanjutkan, terdakwa Imam Sudrajat yang masih berada di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI tidak membuang kantong sampah sisa hasil pekerjaan di tempat yang sudah ditentukan. Dia malah membuang kantong plastik berisi sampah itu tak jauh dari air mancur.
Memasuki pukul 18.25 WIB, para tukang yang tengah memperbaiki ruangan di seberang Gedung Pengacara Negara mendengar suara ledakan. Kemudian, petugas Pamdal langsung menuju Gedung Utama seusai mendengar laporan.
Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Saksi Lihat Kuli Bangunan Merokok di Ruang Aula Sebelum Kejagung Terbakar
-
Sidang Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung Kembali Digelar di PN Jaksel
-
PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI
-
Ahli Polisi Disebut Hanya Menebak-nebak soal Penyebab Kebakaran Kejagung
-
Soal Penyebab Gedung Kejagung Terbakar, Begini Kata Ahli dari Puslabfor
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional