Suara.com - Mabes Polri menyebutkan mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan, tidak ditahan, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
"Kenapa enggak ditahan, karena di Pasal 54 (UU OJK), kan maksimal hukuman penjaranya enam tahun," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Menurut Rusdi, kasus tersebut sedang berproses dan penyidikan masih dilakukan.
Sadikin dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal enam tahun pidana penjara.
"Karena ada ancaman dua atau enam tahun, itu tergantung nanti penyidik menilai itu semua. Tidak langsung berapa, enam tahun, enggak begitu," ungkap Rusdi sebagaimana dilansir Antara.
Lebih lanjut, ia mengatakan setelah ditetapkan tersangka, penilaian terhadap penahanan tersangka atau tidak merupakan hak subjektif dan objektif dari penyidik.
"Sekarang tunggu saja, karena masih tahap penyidikan atau pemeriksaan terhadap tersangka. Nanti, apabila proses selanjutnya selesai, akan ada gelar perkara untuk menetapkan tersangka itu bisa ditahan atau tidak ditahan," ujar Rusdi.
Pada Senin, Sadikin mangkir dari panggilan pertama penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.
Keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut ditetapkan polisi sebagai tersangka pada Rabu (10/3/2021).
Baca Juga: Mangkir! Bareskrim Polri Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Keponakan JK
Sadikin menjadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka.
Sebanyak 22 saksi telah diperiksa terkait perkara tersebut. Para saksi tersebut berasal dari OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI, dan Bosowa Corporindo.
PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di PT Bank Bukopin Tbk. Sejak Mei 2018, Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk pada periode Januari hingga Juli 2020.
OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) Bank BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.
Berita Terkait
-
Mangkir! Bareskrim Polri Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Keponakan JK
-
Sadikin Aksa Akan Diperiksa Hari Ini Sebagai Tersangka
-
Hari Ini Keponakan JK Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Bukopin
-
Diperiksa Pekan Depan, Berikut Kronologis Sadikin Aksa Jadi Tersangka
-
Keponakan JK Tersangka, Sadikin Aksa Bakal Diperiksa Bareskrim Pekan Depan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali
-
Ahmad Muzani: Indonesia Bisa Kapan Saja Keluar BoP, Tapi Butuh Hal Ini
-
Turkiye Tangkis Rudal Iran, Kirim Peringatan ke Teheran
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
-
Ketegangan Memuncak: Korban Jiwa di Iran Tembus 1.145 Orang
-
Pengamat: BHR untuk Mitra Ojol Bentuk Kebijakan Perusahaan Berbasis Produktivitas