Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merespons adanya penangkapan oleh Polresta Surakarta terhadap AM, seorang warga Slawi, Kabupaten Tegal Jawa Tengah yang mengunggah komentar ujaran kebencian kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Meski AM sudah dibebaskan, namun ICJR menilai keputusan pihak kepolisian tersebut berlebihan.
Mulanya AM pemillik akun Instagram @arkham_87 menuliskan komentar pada unggahan akun Instagram @garudarevolution terkait permintaan Gibran supaya semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo.
Menurut keterangan polisi, AM ditangkap karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui direct message (DM) oleh Tim Virtual Police Polresta Surakarta.
"Meskipun telah dilepaskan, ICJR menilai tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian tersebut merupakan tindakan yang berlebihan dan merupakan langkah mundur pasca pidato Presiden Jokowi soal kebebasan berpendapat dan demokrasi," kata Peneliti ICJR Sustira Dirga melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).
Sustira menganggap kejadian tersebut mendorong Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mesti direvisi.
Pemahaman aparat penegak hukum juga dianggap ICJR menjadi masalah utama terkait dengan individu dan jabatan dalam konteks penerapan UU ITE.
"Pasal yang diduga oleh kepolisian dalam hal ini tidak berdasar dan tidak memiliki keterhubungan dengan peristiwa," ujarnya.
Sustira lantas menjelaskan apabila ingin menggunakan UU ITE yang sering digunakan selama ini yakni pasal 27 Ayat 3 tentang penghinaan, penafsiran norma yang termuat dalam pasal 27 Ayat 3 UU ITE tidak bisa dilepaskan dari genusnya yaitu norma hukum yang termuat dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.50/PUUVI/ 2008.
Pasal 27 Ayat 3 itu dikatakannya merupakan delik aduan absolut. Sebagai delik aduan absolut maka yang boleh melaporkan hanyalah orang yang menjadi 'korban' penghinaan secara langsung dan laporan tidak boleh dilakukan oleh orang lain selain 'korban'.
Baca Juga: Mahasiswa Diciduk usai Ejek Gibran, Arsul PPP: Sebetulnya Cukup Didatangi
"Maka yang menjadi pertanyaan dalam penangkapan warga tersebut adalah apakah Gibran membuat pengaduan kepada kepolisian atau tidak. Jika tidak maka kepolisian telah salah dalam menerapkan pasal 27 Ayat 3 UU ITE," tuturnya.
Kemudian, jika kepolisian ingin menggunakan pasal 28 Ayat 2 UU ITE, yang juga kerap kali digunakan untuk menyasar kelompok atau individu yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah.
Tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian tersebut adalah untuk mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif.
"Dalam hal ini, ICJR menilai bahwa tidak ada ujaran kebencian yang dilakukan oleh warga tersebut, dimana unggahan tersebut ditujukan kepada Gibran secara individu, bukan sebagai golongan masyarakat tertentu," jelasnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan presiden, juga telah mengingatkan dalam pertimbangannya bahwa penggunaan pasal pidana yang mengkriminalisasi kritik terhadap badan pemerintahan harus dihindari oleh aparat penegak hukum.
"Jika pasal 28 Ayat 2 UU ITE dalam hal ini digunakan oleh Kepolisian maka semakin menunjukan eksesifnya implementasi UU ITE dan justru mengancam kebebasan berpendapat."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Seorang Remaja di Rusia Serang Sekolah Usai Terinspirasi Aksi Bom SMA 72
-
Uji Coba Satu Arah, Beberapa Pengendara Masih Nekat Lawan Arus di Salemba Tengah
-
Hanif Dhakiri Sebut Kelakar Prabowo Soal PKB Harus Diawasi' sebagai Humor Politik yang Sehat
-
Sebut Sudah Ada Lobi Agar Dukung Pilkada via DPRD, Polikus PDIP: Sikap Kita Tak Akan Berubah!
-
Kebahagiaan Rakyat Jangan Berhenti Jadi Simbol, Harus Diiringi Kesejahteraan Nyata
-
Dihujani Nyinyiran, Prabowo Kasih Bukti Umumkan Swasembada Pangan 2025
-
Dikhianati Orang Dekat, Rahasia Jatuhnya Maduro Terungkap
-
Densus 88: 70 Anak Terjerat Grup 'True Crime', Berawal dari Bullying dan Broken Home
-
Palu Hakim Diketuk, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sah Bercerai
-
Jadi Magnet Liburan, Puluhan Ribu Pengunjung Serbu Planetarium TIM Selama Libur Nataru