Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej tidak memungkiri Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai pencemaran nama baik telah memunculkan keresahan di masyarakat.
"Tidak dimungkiri pasal ini menimbulkan keresahan. Terjadi multitafsir atau distorsi antara penyampaian kritik dan pencemaran nama baik sehingga terjadi saling lapor," kata Eddy, demikian ia disapa, saat membuka Diskusi Publik Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Yogyakarta, Kamis (18/3/2021).
Menurut Eddy, tujuan awal dirumuskannya UU ITE adalah untuk mencegah terjadinya perbuatan yang merugikan orang lain di dunia maya, mulai dari peretasan sampai penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Pelanggaran hukum di dunia nyata, menurut dia, saat ini memungkinkan terjadi secara virtual.
"Sehingga UU (ITE) ini diperlukan karena kegiatan di ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran hukum konvensional saja. Kalau ini ditempuh (dengan hukum konvensional) maka banyak yang lolos dan kesulitan dalam pemberlakuan hukum," kata dia.
Namun demikian, berikutnya muncul gagasan di DPR RI untuk memasukkan pencegahan tindakan pelanggaran hukum lain di dunia maya yang salah satunya bisa mencakup masalah penghinaan atau pencemaran nama baik sehingga muncul Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 dalam UU ITE.
Tiga pasal itu, menurut dia, sangat multitafsir karena tidak memenuhi syarat utama dalam asas legalitas yang salah satunya berbunyi tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang yang jelas.
"Apakah Pasal 27, 28, dan Pasal 28 jelas? tidak, tidak jelas," ujar Eddy.
Ia mencontohkan dalam UU ITE, penjelasan mengenai Pasal 27 sekadar disebutkan bahwa unsur penghinaan yang dimaksud adalah sebagaimana Pasal 310 KUHP tentang penistaan dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Baca Juga: Tampung Masukan Masyarakat, Wamenkumham: Diskusi Publik Soal UU ITE Perlu
Menurut dia, hal itu berbeda dengan saat pembentukan UU Tindak Pidana Korupsi. Ketika mengadopsi sejumlah kejahatan jabatan dari KUHP, pasal-pasal sepenuhnya diambil dan ditulis ulang di dalam UU itu.
Akibatnya, Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik kerap diprotes oleh berbagai kalangan masyarakat.
"Argumentasi yang kerap muncul adalah karena kriteria dan unsur perbuatan yang tidak jelas dan multitafsir," kata dia.
Oleh sebab itu, melalui diskusi publik tersebut, ia berharap para pakar, praktisi, atau masyarakat dapat berpartisipasi memberikan masukan kepada tim kajian yang memiliki tugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal tertentu dalam UU ITE yang dianggap menimbulkan multitafsir.
Terhadap pasal yang multitafsir, menurut dia, Presiden Joko Widodo akan mengajak DPR melakukan revisi UU ITE.
"Berbicara revisi UU kan tidak semudah membalik telapak tangan. Membutuhkan proses paling tidak dua sampai tiga bulan karena setelah ada pembahasan masih berhadapan dengan DPR, muncul daftar inventarisasi masalah, baru kemudian akan dibahas lalu disahkan," kata dia.
Berita Terkait
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Lagi UU ITE ke MK, Bentuk Tim Troya Tanpa Rismon Sianipar
-
Jaksa Dinilai Tak Cermat, Pasal ITE yang Sudah Dicabut Dipakai untuk Dakwa Pendeta Sepuh di PN Palu
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto
-
Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!