Suara.com - Apakah merokok membatalkan puasa? Anda penasaran dengan jawaban atas pertanyaan tersebut? Simak penjelasannya ini.
Puasa adalah salah satu kewajiban yang hukumnya wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Muslim yang sudah baligh. Salah satu syarat sahnya puasa adalah dengan tidak memasukan atau mengeluarkan sesuatu dari tubuh kita.
Apakah merokok dapat membatalkan puasa sampai detik ini masih menjadi perdebatan di Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas pemeluk agam Islam tertinggi di dunia topik ini menarik untuk diulas.
Lalu apakah benar adanya bahwa merokok membatalkan puasa seseorang? Berikut adalah ulasan lengkapnya.
Merokok Secara Sengaja Dapat Membatalkan Puasa
Menghisap menurut kamus besar bahasa Indonesia memiliki arti memasukkan (menarik ke dalam), meresap, menghirup dan menyedot. Sedangkan untuk konteks menghisap rokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara bahasa memiliki arti minum/mengisap asap.
Dari situ maka dapat disimpulkan bahwasanya merokok adalah kegiatan yang membatalkan puasa selain itu menurut kutipan dari laman resmi NU Online sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan membatalkan puasa disebut ain.
Bentuk dari ain dapat berupa benda, makanan, minuman atau obat sedangkan yang selama ini terpatri di kepala kita objek yang dapat membatalkan puasa umumnya memiliki sifat padat atau cair.
Berdasarkan kita Hasyiyatul Jamal karangan Syekh Sulaiman al- Ujaili, asap juga termasuk dalam kategori ain, secara mudahnya mengapa merokok dapat membatalkan puasa adalah karena adanya sensasi yang dirasakan ketika menghisap tembakau yang ada pada rokok.
Baca Juga: Masturbasi Apakah Membatalkan Puasa?
Perokok Pasif Tidak Membatalkan Puasa
Perokok pasif adalah orang yang terkena paparan rokok karena berada pada daerah sekitar orang yang sedang merokok, jadi secara tidak langsung mereka mengirup asap rokok yang dikeluarkan dari perokok. Secara hukum hal ini tidak membatalkan puasa karena adanya ketidak sengajaan saat menghirup asap rokok.
Tidak sah atau batalnya puasa seseorang hanya ditujukan kepada mereka yang memang merokok, namun tidak bagi mereka yang hanya terpapar asap rokok.
Kisah Tentang Asap Rokok
Menurut salah satu kisah yang diceritakan oleh Ibnu Hajar bahwa pernah ada seorang ulama yang menemui muridnya sedang membawa pipa berisikan tembakau untuk dihirup saat puasa. Seorang Syekh Az-Zayahdi langsung memecahkan pipa tersebut dihadapan murid-muridnya dan melihat ada sisa asap di dalamnya.
Mulanya Syekh Az-Zayahdi memiliki pendapat bahwa merokok adalah hal yang diperbolehkan namun setelah mengetahui secara seksama dan adanya bekas asap yang dihirup kedalam tenggorokan muncul kesimpulan bahwa merokok termasuk dalam ain yang membatalkan puasa.
Itulah penjelasan mengenai mengapa merokok dikatakan sebagai hal yang membatalkan puasa. Terjawab udah pertanyaan apakah merokok membatalkan puasa. Semoga penjelasan di atas bisa kita jadikan sebagai sebuah bahan pembelajaran.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang