Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi, meminta Komisi Yudisial (KY) dan Komnas HAM turun tangan memantau persidangan perkara atas terdakwa Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, ia menilai ada potensi pelanggaran soal dalam persidangan tersebut.
Aboe menilai, potensi pelanggaran tersebut yakni Rizieq sebagai terdakwa terkesan seperti dipaksakan bersidang secara online atau virtual. Padahal, kata Aboe, Rizieq meminta hadir langsung secara offline ke ruang sidang.
"Kami minta Komisi Yudisial memberikan atensi pada kasus ini, karena kasus ini menjadi perhatian publik," kata Aboe dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).
"Tentunya KY seharusnya memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula Komnas HAM, seharusnya memantau persidangan tersebut," sambungnya.
Sekjen PKS tersebut mengatakan, seharusnya Rizieq dalam persidangan diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan. Ia mengatakan, harus ada prinsip before the law.
"Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945," tuturnya.
Aboe mengklaim, terkait Rizieq yang tak diperkenankan hadir langsung dalam persidangan disebut akan mengurangi hak-hak sebagai terdakwa. Ia pun membandingkan Rizieq dengan kasus terdakwa korupsi Djoko Tjandra.
"Apalagi pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan. Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah-olah terlihat ada diskriminasi. Di mana seorang tersangka ngotot mau bersidang namun jaksa tidak menghendaki," tandasnya.
Rizie Tolak Sidang Online
Baca Juga: Survei Indikator Politik Indonesia, 81 Persen masyarakat Pilih Vaksin Halal
Rizieq sebelumnya memilih menolak untuk mengikuti persidangan lanjutan secara virtual terkait dengan berbagai kasus yang menjeratnya, Jumat (19/3/2021). Rizieq menilai persidangan secara online dianggap tak adil. Rizieq menolak untuk hadiri sidang secara online ketika dijemput para jaksa dari dalam tahanan Bareskrim Polri.
"Sidang online ini saja sudah tidak adil sidang online ini kan cuma berdasarkan perma perma itu sendiri ada dua alternatif ada offline ada online. Lalu majelis hakim mengambil online harus persetujuan terdakwa. Nggak bisa mengambil sepihak kita kembali kepada KUHAP pasal 154 pasal 152," kata Rizieq ketika akhirnya mau keluar dari tahanan berbicara dengan majelis hakim, Jumat (19/3/2021).
Rizieq mengklaim dirinya berhak hadiri sidang secara langsung atau hadiri sidang secara offline. Ia mengaku bukan tak mau mengikuti sidang tapi hanya minta dihadirkan.
Menanggapi jawab Rizieq, salah satu jaksa penuntut umum meminta majelis hakim mengabaikan pernyataan Rizieq yang menolak hadir sidang online.
"Izin majelis karena kita masih sesuai dengan penetapan nomor 221 dimana persidangan dilakukan secara online kami mohon agenda sidang ini tetap dilanjutkan untuk membaca dakwaan," tutur JPU.
Kemudian Rizieq kembali merespons, "Saya siap hadir duduk di ruang sidang sesuai amanat UU. Gabisa perma (Peraturan MA) ngalahkan UU kecuali UU itu diubah oleh DPR atau bapak presiden Jokowi hari ini juga membuat perppu yang mewajibkan saya hadir online saya siap mentaati UU atau perppu yang ada," saut Rizieq.
Berita Terkait
-
Momen Prabowo Sebut Nama Anies di Munas PKS, Ungkit Skor 11 dari 100: Dia yang Bantu Gue Menang!
-
Bawa-bawa Ayat Allah, PKS Sebut Ekonomi Kerakyatan Prabowo Sejalan dengan Al-Qur'an
-
Curhat Presiden Prabowo di Depan Wartawan: Gaji Kalian Sedikit, yang Mungkin Kaya Bosnya kan?
-
Peta Politik Baru di Meja Bundar Munas PKS: Dasco, Utut hingga Cucun Duduk Satu Meja
-
Cak Imin 'Deg-degan' pada Dasco di Munas PKS, Sinyal Politik di Balik Tawa Hadirin
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Kejagung Siap Lawan Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan Kasus Chromebook Besok, Bakal Ada Kejutan?
-
MQK Internasional Perdana di Indonesia, Menag Soroti Ekoteologi untuk Atasi Krisis Iklim
-
Aksi Bobby Razia Truk Pelat Aceh Dikecam Pimpinan DPR: Kita Ini NKRI, Tidak Boleh Ada Ego Daerah!
-
Jokowi Beri Arahan ke Petinggi PSI di Bali, Resmi Jadi Ketua Dewan Pembina?
-
Bongkar Borok Kemenag Lewat 5 Saksi, KPK: Kuota Petugas Haji Diduga juga Disalahgunakan!
-
Tragedi Al Khoziny Disorot Dunia, Media Asing Laporkan Kepanikan Orang Tua dan Penyelamatan Santri
-
Ngamuk Kontrak Sekuriti tak Diperpanjang, Pria di Serang Ajak 3 Teman Rusak Aset Pabrik
-
HUT ke-80 TNI 2025 Kapan? Monas Jadi Etalase Kekuatan Pertahanan Bangsa
-
Terima Keluhan Petani, Pimpinan DPR Janji Dorong Pemerintah Bentuk Badan Reforma Agraria
-
Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?