News / Nasional
Senin, 22 Maret 2021 | 18:13 WIB
Ilustrasi--KPK tahan Menteri Sosial sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos corona. (Suara.com/M Yasir)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Load More