Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus korupsi Bansos Corona Se-Jabodetabek tahun 2020 yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka. Hari ini, penyidik lembaga antirasuah itu memanggil tujuh orang orang dari pihak swasta.
Mereka adalah Erwin (PT. Raksasa Bisnis Indonesia) Ahmad (PT. Citra Mutiara Bangun Persada), Indradi (PT Karunia Berkat Sejahtera), Wisnu (PT Arvin Anugrah Kharisma), Chandra (PT Mido Indonesia), Rini Ali (PT Khrisna Selaras Sejahtera), dan Tunggul (PT Raksasa Bisnis Indonesia).
Ketujuh saksi itu akan diperiksa sebagai saksi terkait berkas penyidikan milik Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso yang berstatus tersangka dalam kasus itu.
"Kami periksa tujuh saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).
Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan terhadap tujuh saksi yang berasal dari pihak swasta itu.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp17 miliar.
Sebanyak Rp8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Baca Juga: KPK Cecar Vendor-vendor Bansos Corona Terkait Aliran Uang ke Juliari
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Staf Ahli Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sebut Jadi Korban Perintah Mensos Juliari Batubara
-
Usut Kasus Baru, KPK Bongkar Kaitan Korupsi Bansos Presiden dengan Dosa Eks Mensos Juliari
-
Disindir Kaesang, Ini Perbedaan Bansos Jokowi vs Bansos Covid-19 yang Dikorupsi
-
Eks Mensos Juliari Batubara Dicecar KPK Terkait Ivo Wongkaren, Diduga Orang Dekatnya
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang