Suara.com - Saat berpuasa selain dianjurkan untuk makan sahur, Anda juga harus memiliki kondisi tubuh yang prima agar puasa lancar dan bisa menjalankannya dengan baik. Lalu bagaimana jika muntah saat puasa? Apakah puasanya batal atau tidak?
Sebab, tak sedikit mereka yang tidak dalam kondisi baik lalu menjalankan puasa maka akan muntah-muntah. Meski begitu, ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang muntah ketika berpuasa. Namun, apakah muntah saat puasa dapat membatalkan ibadan puasa yang dijalani? Berikut penjelasannya.
1. Tidak Sengaja Muntah saat Puasa
Apabila Anda muntah karena kondisi kesehatan tertentu, atau karena aktivitas yang menyebabkan Anda muntah seperti mabuk perjalanan maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Jika Anda mengalami hal ini, maka jangan menahan rasa mual tersebut karena justru akan menyebabkan penyakit.
2. Sengaja Muntah saat Puasa
Apabila Anda muntah dengan sengaja atau melakukan hal-hal yang sengaja membuat mual maka puasa yang Anda dijalani dianggap batal. Anda juga wajib mengganti puasa tersebut di kemudian hari setelah bulan Ramadhan.
3. Tips Agar Tidak Muntah saat Puasa
Ada sejumlah tips yang bisa dilakukan agar tidak muntah ketika berpuasa yakni:
Baca Juga: Apakah Merokok Membatalkan Puasa?
- Menghindari makanan makanan pedas dan berlemak. Selain bikin eneg dan mual, makanan jenis ini juga tidak baik untuk Anda yang memiliki maag.
- Makan makanan hambar juga tidak disarankan ketika sahur maupun berbuka. Sebab, selama berpuasa kita membutuhkan makanan bergizi agar energi yang hilang bisa dipulihkan kembali. Jika menyantap makanan hambar akan menguras lebih banyak energi dan membuat perut mual.
- Kunyah makanan secara perlahan agar saat tertelan bisa dicerna dengan baik dan tidak menyehatkan lambung.
- Minum teh jahe juga disarankan untuk menghindari rasa mual atau meuntah. Caranya, minum 1 cangkir jahe hangat setelah makan sahur.
Jadi, muntah saat puasa dapat dikatakan membatalkan ibadahnya tapi juga tidak, sebab tergantung situasinya. Jika muntah dengan disengaja maka akan membatalkan puasa.
Namun jika muntah saat puasa karena tidak disengaja, misalnya karena sakit hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu