Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pencabulan berkedok kegiatan spiritual bernama I Wayan Mahardika terancam pidana 9 tahun penjara.
"Saat penyidikan di Polda Bali yang bersangkutan tidak ditahan, kemudian setelah dilakukan pelimpahan kewenangan ada pada jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejari Denpasar untuk melakukan penahanan terhadap I Wayan Mahardika yang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali, karena ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto di kantor Kejari Denpasar, Bali, Rabu (24/3/2021).
Ia menjelaskan dasar dilakukan penahanan karena tersangka I Wayan Mahardika telah memenuhi syarat objektif, yaitu ancaman pidana di atas 5 tahun, yang kedua adalah syarat subjektif sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Terdakwa dalam perkara ini mengaku berprofesi sebagai Sulinggih (orang yang disucikan) disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD.
Perbuatan cabul itu dilakukan dengan berkedok melakukan ritual berupa pembersihan diri yang dilakukan pada malam hari, pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tambak Siring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
Ia mengatakan bahwa terdakwa I Wayan Mahardika disangkakan melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dalam Pasal 289 ancaman pidana sembilan tahun, Pasal 290 ayat (1) ancamannya tujuh tahun dan Pasal 281 ancamannya dua tahun penjara.
Perkara ini dilimpahkan ke Kejari Denpasar pada (24/03) termasuk barang bukti terkait sehingga terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan mendatang.
Luga menjelaskan meskipun TKP berada di wilayah Gianyar, perkara tetap ditangani Kejari Denpasar karena sebagian besar saksi itu berdomisili di Kota Denpasar sehingga untuk mempermudah pembuktian tanpa mengurangi hak untuk pembelaannya.
Adapun barang bukti yang disita yaitu kemben, kemudian celana boxer, handphone dan ada dokumen surat serta surat pernyataan dari I Gede Ngurah Adi. "Surat apa isinya kan nanti di persidangan. Ngurah adi siapa nah itu di persidangan yang penting dokumen ya, ada lima (barang bukti), ada dua dokumen," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa I Made Adi Seraya mengatakan sebelumnya telah mengajukan penangguhan penahanan namun masih menjadi pertimbangan dari pimpinan kejaksaan.
"Dari klien kami berpikir bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi, dan sampai hari ini juga beliau menyangkal tidak pernah melakukan perbuatan itu dan semua yang dituduhkan tidak benar," kata Adi Seraya.
Ia menegaskan bahwa nantinya melalui pengadilan akan dibuktikan apakah betul terjadi peristiwa itu atau tidak.
Kata dia, alasan mengajukan penangguhan karena terdakwa masih aktif menjadi Sulinggih, dan punya anak masih balita. [Antara]
Baca Juga: Bejad! Alasan Tak Bisa Ereksi, Pria 46 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur
Berita Terkait
-
Geger! 4 Bocah Diduga Dicabuli Remaja 18 Tahun di Tangsel, Korban Sempat Diberi Minuman Misterius
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
-
6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok