Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan membantah telah menahan dua orang pendamping hukum warga Pancoran Buntu II. Mereka yang dikabarkan ditahan pada Rabu (24/3/2021) malam adalah Safaraldy dari LBH Jakarta dan Dzuhrian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma menegaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan. Namun, dia tidak berkata banyak dan meminta agar bertanya pada pihak LBH Jakarta terkait hal tersebut.
"Tidak ada yang ditahan dari kemarin sampai dengan hari ini di Polres Metro Jaksel. Silahkan konfirmasi langsung ke LBH Jakarta," kata Jimmy melalui pesan singkat, Kamis (25/3/2021).
Terpisah, salah satu perwakilan LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan, Safaraldy dan Dzuhrian telah dibebaskan. Keduanya bisa keluar dari Mapolrestro Jakarta Selatan pada Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 00.49 WIB.
"Sudah dibebaskan tadi malam pukul 00.49 WIB di Polres Jaksel," kata salah satu perwakilan dari LBH Jakarta, Oky Wiratama melalui pesan singkat, Kamis pagi.
Dzuhrian dan Safaraldy ditahan usai mengantarkan surat undangan klarifikasi warga Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan. Pasalnya, sebelumnya polisi lebih dulu mengirim surat panggilan klarifikasi terhadap beberapa warga yang bermukim di sana.
"Karena nganter surat penolakan undangan klarifikasi warga Pancoran. Nah rekan LBH yakni safaraldy mengantarkan surat penolakan klarifikasi tersebut," katanya.
Sebelumnya, keduanya ditahan saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan warga Pancoran. Demikian pernyataan itu dikeluarkan oleh YLBHI.
“Keduanya ditahan tanpa alasan yang jelas oleh Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Maret 2021,” berdasarkan siaran pers YLBHI lewat keterangan tertulisnya pada Rabu malam.
Baca Juga: Sempat Ditahan, Dua Orang Tim Hukum Warga Pancoran Dibebaskan Polisi
Berdasarkan keterangan YLBHI, kedua pendamping hukum itu hilang kontak sejak pukul 19.50-21.00 WIB Rabu malam.
“Rekan Safaraldy dari LBH Jakarta maupun Dzuhrian dari Paralegal Jalanan terputus komunikasi dan hingga saat urgent action ini disebarkan, keberadaan Safaraldy dan Dzuhrian tidak diketahui,” tulis laporan YLBHI.
Mereka hilang saat melaksanakan tugasnya sebagai pendamping hukum warga Pancoran, memberikan bantuan hukum untuk mengantarkan surat jawaban dari Warga Pancoran atas panggilan pemeriksaan dari Polres Jakarta Selatan.
“Apalagi Warga Pancoran telah mengajukan pendampingan hukum dari LBH Jakarta pada 9 Maret 2021,” ujarnya.
Lembaga ini pun meyakini tidak ada hal bertentangan dengan undang-undang atas pendampingan hukum yang diberikan kedua pengabdi hukum tersebut.
“Hal yang dilakukan oleh Safaraldy dan Dzuhrian dilindungi oleh Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tindakan penahanan tanpa alasan yang dilakukan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan adalah tindakan tidak bermartabat dan telah melanggar Hak Warga Negara atas Bantuan Hukum,” tandasnya.
Karena itu, YLBHI mendesak Polres Jakarta Selatan untuk melepaskan dua orang Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta tersebut. Hal yang dilakukan oleh Safaraldy dan Dzuhrian dilindungi oleh Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Tindakan penahanan tanpa alasan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan adalah tindakan tidak bermartabat dan telah melanggar Hak Warga Negara atas Bantuan Hukum," tuturnya.
Berita Terkait
-
Sempat Ditahan, Dua Orang Tim Hukum Warga Pancoran Dibebaskan Polisi
-
Dua Tim Hukum Warga Pancoran Ditahan Polres Jaksel Tanpa Alasan
-
Hujan Dorlop di Pancoran, Ada Perewa di Tengah Sengketa Lahan
-
Kisruh Tanah di Pancoran, Ahli Waris: PT Pertamina Lakukan Perampasan Lahan
-
Warga Pancoran Diserang Ormas, Ombudsman Minta Polisi Usut Tuntas
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun