Suara.com - Kementerian Perhubungan memprediksi bakal ada 27,6 juta orang masyarakat Indonesia yang nekat mudik lebaran meski pemerintah sudah melarang mobilitas penduduk pada 6-17 Mei 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Litbang Perhubungan, Kemenhub, Umar Aris mengatakan hal ini harus diantisipasi agar tidak memperparah situasi pandemi Covid-19.
"Pada saat waktu larangan mudik masih ada potensial yaitu 27,6 juta pemudik secara nasional, ini perlu kita antisipasi, sebelum H-7 dan setelah H+3, ini yang dalam catatan kami," kata Umar dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021).
Umar menyebut saat ini Kemenhub tengah merumuskan aturan protokol kesehatan di transportasi selama masa mudik lebaran yang kemungkinan masih terjadi meski dilarang.
"Permenhub akan kita buat, yaitu selama larangan mudik, kita sedang menggodok aturan tersebut, SE Satgas juga ada yang diperbaharui yaitu SE 12/2021, ini akan kami perhatikan, Instruksi Mendagri dan Kapolri juga," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhajir Effendi melarang semua kalangan (ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat) untuk mudik Lebaran, mulai 6 - 17 Mei 2021. Adapun larang mudik Lebaran dilakukan untuk menekan meluasnya kasus Covid-19 yang mungkin terjadi setelah mudik.
"Keputusan pelarangan mudik sebenarnya empirik based on data. Setiap kali selesai liburan panjang, angka penularan covid-19 pasti meningkat signifikan," katanya.
Menurutnya, vaksinasi bisa dianggap gagal jika terjadi ledakan penderita covid pasca lebaran dan akan semakin membuat masyarakat tidak percaya kepada pemerintah.
Bercermin pada libur panjang sebelumnya dan libur lebaran tahun lalu, sepertinya ini akan mengulang kesalahan masa lalu. Jika tidak dilakukan evaluasi menyeluruh. Polri yang memiliki wewenang di jalan raya tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan. Masyarakat punya cara mengakali dengan berbagai macam.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengamat Bicara Soal Watak Orang Indonesia
Berita Terkait
-
Doni Monardo: Covid-19 Naik 119 Persen Jika Warga Nekat Mudik Lebaran
-
Mulai 1 April, Penggunaan Alat GeNose Berlaku di Semua Moda Transportasi
-
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengamat Bicara Soal Watak Orang Indonesia
-
Menteri Tjahjo Ingin ASN Beri Contoh Tidak Mudik Lebaran
-
Larangan Mudik 2021: Fakta-fakta, Aturan, dan Sanksi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR