Suara.com - Kementerian Perhubungan memprediksi bakal ada 27,6 juta orang masyarakat Indonesia yang nekat mudik lebaran meski pemerintah sudah melarang mobilitas penduduk pada 6-17 Mei 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Litbang Perhubungan, Kemenhub, Umar Aris mengatakan hal ini harus diantisipasi agar tidak memperparah situasi pandemi Covid-19.
"Pada saat waktu larangan mudik masih ada potensial yaitu 27,6 juta pemudik secara nasional, ini perlu kita antisipasi, sebelum H-7 dan setelah H+3, ini yang dalam catatan kami," kata Umar dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021).
Umar menyebut saat ini Kemenhub tengah merumuskan aturan protokol kesehatan di transportasi selama masa mudik lebaran yang kemungkinan masih terjadi meski dilarang.
"Permenhub akan kita buat, yaitu selama larangan mudik, kita sedang menggodok aturan tersebut, SE Satgas juga ada yang diperbaharui yaitu SE 12/2021, ini akan kami perhatikan, Instruksi Mendagri dan Kapolri juga," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhajir Effendi melarang semua kalangan (ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat) untuk mudik Lebaran, mulai 6 - 17 Mei 2021. Adapun larang mudik Lebaran dilakukan untuk menekan meluasnya kasus Covid-19 yang mungkin terjadi setelah mudik.
"Keputusan pelarangan mudik sebenarnya empirik based on data. Setiap kali selesai liburan panjang, angka penularan covid-19 pasti meningkat signifikan," katanya.
Menurutnya, vaksinasi bisa dianggap gagal jika terjadi ledakan penderita covid pasca lebaran dan akan semakin membuat masyarakat tidak percaya kepada pemerintah.
Bercermin pada libur panjang sebelumnya dan libur lebaran tahun lalu, sepertinya ini akan mengulang kesalahan masa lalu. Jika tidak dilakukan evaluasi menyeluruh. Polri yang memiliki wewenang di jalan raya tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan. Masyarakat punya cara mengakali dengan berbagai macam.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengamat Bicara Soal Watak Orang Indonesia
Berita Terkait
-
Doni Monardo: Covid-19 Naik 119 Persen Jika Warga Nekat Mudik Lebaran
-
Mulai 1 April, Penggunaan Alat GeNose Berlaku di Semua Moda Transportasi
-
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengamat Bicara Soal Watak Orang Indonesia
-
Menteri Tjahjo Ingin ASN Beri Contoh Tidak Mudik Lebaran
-
Larangan Mudik 2021: Fakta-fakta, Aturan, dan Sanksi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral
-
Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal
-
Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV
-
Pilih Soroti MBG dan KDMP, Tiyo Ardianto Tak Ambil Pusing Temuan Alat Pelacak
-
Bahas Dinamika Bangsa, KSP Dudung Sampaikan Pesan Khusus untuk Para Purnawirawan
-
Malam Puncak HUT Jakarta 499: Konser Mahalini di Bundaran HI hingga Tarif Transportasi Rp1!
-
Jalanan Venezuela Dipenuhi Warga Hanya Pakai Piyama Pasca-Gempa Bumi, Kenapa?
-
Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain