Suara.com - Sidang kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021) hari ini. Adapun agenda hari ini adalah pemeriksaan keterangan dari para terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang 3, terdakwa Imam Sudrajat yang merupakan tukang pemasang wallpaper mengaku jika sampah hasil bongkaran adalah sampah basah. Kala itu, Imam membongkar bekas wallpaper dan membuangnya di kantong plastik sampah.
"(Sampah wallpaper) full basah. Saya buang di kantong plastik sampah," kata Imam dalam kesaksiannya.
Tepat pada siang hari, tanggal 22 Agustus 2021 -- sebelum api menyala -- Imam tengah mencopot wallpapar. Dalam pelaksanaan bongkar membongkar itu, Imam menggunakan air.
Meski demikian, Imam tidak menampik jika dirinya sambil merokok ketika bekerja. Lantas, hakim ketua Elfian langsung bertanya perihal apakah ada imbauan larangan merokok dari sang mandor, Uti Abdul Munir -- yang juga terdakwa dalam kasus ini.
"Ada tidak lihat diperintah Uti tidak boleh merokok?" kata hakim Elfian.
"Selalu ditegur. Kalau ngerokok di bawah katanya," beber Imam.
"Terus kenapa merokok?" tanya Elfian kembali.
"Dikasih izin OB," kata Imam.
Baca Juga: Ahli Polisi Disebut Hanya Menebak-nebak soal Penyebab Kebakaran Kejagung
Giliran sang mandor, Uti Abdul Munir bicara. Dia menyatakan jika setiap hari kerap ada office boy (OB) yang membuang sampah setiap di lantai 6 gedung Kejaksaan Agung RI.
"Kami tidak pernah membuang sampah karena ada OB. Itupun untuk di lantai 6. Pada saat kami selesai kerja karena di situ ada petugas yang nunggu kami," timpal Uti Abdul.
Uti Abdul menyebut bahwa OB bernama Hendri biasa -- bahkan selalu-- membuang sampah sisa pekerjaan merenov wallpaper. Tak hanya itu, dia mengaku tidak mengetahui lokasi pembuangan sampah-sampah tersebut.
"Jadi setiap pulang kerja besoknya datang itu sampah tidak ada, karena dia menawarkan diri untuk membuang dan beberapa kali kami selalu seperti itu. Kami sampai hari ini sejak 2019 sampai hari ini tidak tahu dibuang di mana sampahnya," papar dia.
Dakwaan
Total ada enam terdakwa dari sektor pekerja yang hadir di ruang persidangan -- dan terbagi dalam tiga berkas perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram