Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam aksi terorisme di Indonesia.
"Seluruhnya akan dibongkar. Upaya penegakan hukum akan dilaksanakan dengan tegas, adli dan seefektif mungkin," katanya dalam pernyataan tertulis untuk menanggapi teror di Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3/2021) dan Mabes Polri pada Rabu (31/3/2021).
Aparat akan membongkar sel teroris hingga ke akar-akarnya, termasuk melalui pendekatan hard approach, kata Moeldoko.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala BIN Budi Gunawan untuk meningkatkan kewaspadaan untuk memastikan keamanan seluruh rakyat Indonesia.
"Sebagaimana telah ditegaskan Presiden, tidak ada tempat bagi terorisme di Tanah Air. Presiden juga telah memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Kepala Badan Intelijen Negara untuk saling berkoordinasi dan meningkatkan kewaspadaan. Hal demikian dilakukan untuk menjamin bahwa negara hadir untuk memastikan keamanan seluruh rakyat Indonesia dari rasa takut," kata Moeldoko.
Terorisme adalah musuh bersama seluruh rakyat Indonesia dan Moeldoko mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menjaga satu sama lain, tetap waspada dan tenang, serta membantu aparat penegak hukum bila memiliki informasi maupun keterangan terkait aksi terorisme.
Moeldoko menegaskan terorisme itu nyata dan berbahaya.
Dia mengimbau semua pihak untuk menghentikan opini yang menyebutkan terorisme sebagai konspirasi.
"Ancaman terorisme adalah nyata, dekat, dan berbahaya, sehingga diimbau untuk menghentikan opini-opini konspirasi yang tidak berdasar, tidak bertanggung jawab dan justru memperkeruh situasi," tutur dia.
Baca Juga: Terkuak! Alasan Kuburan Teroris di Mabes Polri Zakiah Aini Tak Bernisan
Berita Terkait
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Heboh Akun Instagram Tunjukkan Gaya Flexing Pejabat dan Keluarganya, Asal-Usulnya Dipertanyakan
-
Perubahan Dagu Iriana Jokowi Dulu dan Sekarang Disorot: Tajam ke Bawah Kayak Hukum Indonesia
-
Peringatan Ulta Levenia soal Ancaman Intervensi Asing di Indonesia
-
Ajak Bakar Mabes Polri, Tersangka Laras Faizati Minta Maaf dan Ajukan Keadilan Restoratif
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka