Suara.com - Pengadilan Malaysia mendengarkan keterangan banding mantan PM Najib Razak hari Senin (05/04) atas kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Banding diajukan untuk membatalkan vonis hukuman 12 tahun penjara.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menghadapi serangkaian persidangan atas tuduhan korupsi sebanyak US $ 4,5 miliar (Rp 65,2 triliun) dari dana pembangunan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Tahun lalu, Najib dijatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda $ 50 juta (Rp 725 miliar) setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena telah secara ilegal menerima sekitar $ 10 juta (Rp 145 miliar) dari SRC International, bekas anak usaha 1MDB.
Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, dalam persidangan banding pada hari ini (05/04) berpendapat, hakim telah keliru memasukkan beberapa poin tambahan dalam putusan akhir.
"Kami berpendapat bahwa ini sangat tidak tepat dan tak masuk akal. Faktanya, merugikan klien kami," katanya menambahkan.
Kepada awak media, Shafee juga mengatakan, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Najib tidak cukup berpengalaman.
"Orang-orang mengharapkan seorang hakim senior dengan pengalaman masalah pidana," ucapnya.
Permintaan penundaan sidang banding ditolak Sebelumnya Shafee meminta sidang banding ditunda satu bulan lagi, dengan alasan pihaknya butuh lebih banyak waktu untuk mendapatkan dokumen tambahan dari luar negeri (Amerika Serikat dan Singapura).
Namun, pengadilan menolak permintaan tersebut. Hakim Abdul Karim Abdul Jalil mengatakan alasan tersebut masih tidak cukup untuk menunda sidang, setelah tim pembela Najib meminta sejumlah pernyataan bank dan catatan komunikasi dari jaksa penuntut.
Baca Juga: Seorang WNI Ancam Bunuh Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad
Pengadilan menetapkan 12 hari, mulai tanggal 5 hingga 22 April 2021 untuk mendengarkan banding. Jika terbukti kalah, Najib masih bisa naik banding ke Pengadilan Federal, pengadilan tertinggi Malaysia.
Tunjuk Low Taek Jho sebagai dalang
Berdasarkan dokumen yang diajukan ke pengadilan, selama persidangan banding yang akan berlangsung hingga hampir akhir bulan nanti, pengacara Najib bersikeras membantah bahwa kliennya tidak mengetahui transaksi ke dalam rekeningnya.
Pihak Najib berusaha memposisikan dirinya sebagai korban dan menyalahkan pemberi modal Low Taek Jho - tokoh kunci yang telah didakwa di Amerika Serikat dan Malaysia - sebagai dalang kasus korupsi 1MDB.
Penyelidik telah mengidentifikasi Low sebagai dalang di balik penjarahan 1MDB dan dia tetap berstatus buron.
Uji coba banding kedua dan ketiga Najib yang melibatkan beberapa dakwaan yang tersisa sedang berlangsung. Istri dan beberapa pejabat dari partainya dari pemerintahan sebelumnya, juga telah didakwa dengan kasus korupsi terkait 1MDB. ha/as (Reuters, dpa, afp, AP)
Berita Terkait
-
Rahasia Panjang Umur Mahathir Mohamad, Tetap Aktif di Usia 99 Tahun: Masih Bugar, Nyetir dan Berkuda
-
Terseret Kasus Pencucian Uang, Istri Mantan Perdana Menteri Malaysia, Rosmah Mansor Bebas
-
Kondisi Mahathir Mohamad Terbaru, Masih di Rawat di Rumah Sakit
-
Pengadilan Malaysia Tolak Banding Eks Anggota Dewan Perkosa PRT Asal Indonesia, Dihukum 8 Tahun Penjara dan 2 Cambukan
-
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Sebut Kemajuan di Indonesia Buah dari Kepemimpinan Soeharto
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar