Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. [SuaraJogja.id/Hiskia Andika]
Berikut 11 poin dalam surat telegram tersebut;
- Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis;
- Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;
- Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;
- Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;
- Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;
- Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;
- Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;
- Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;
- Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;
- Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;
- Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
Terkini
-
Bertemu Bro Ron, Ahmad Sahroni Cari 'Suaka Politik' ke PSI? Begini Kata Pengamat
-
BPJS Kesehatan Akan Hapus Tunggakan Iuran Rp7,6 T, Mayoritas dari Peserta Miskin dan Sektor Informal
-
Pemprov DKI Efisiensi Anggaran Terkait Pemotongan TKD, PSI Wanti-wanti: KJP dan Transportasi Jangan
-
Prabowo Ngamuk Imbas Media Israel Sebar Hoaks? Menlu Sugiono Ungkap Fakta Ini
-
Ra'fatul Mulkiyah Mathius Fakhiri Dilantik Tri Tito Jadi Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua
-
DLH DKI Jakarta Luncurkan Layanan Penjemputan Sampah Besar dan Elektronik Secara Online
-
Kekayaan Dheninda Chaerunnisa, Anggota DPRD Gorontalo Utara yang Diduga Ejek Pendemo
-
Duga Hina Ponpes Lirboyo Demi Rating, Gus Nadir Semprot Bos Trans7 Andi Chairil: Jahat Sekali Anda!
-
Koperasi Kelola Tambang, Kebijakan Menkop Ferry Juliantono Dinilai Gebrakan Revolusioner, Mengapa?
-
Brigjen Wahyu Yudhayana: Profil dan Biodata Sesmilpres Baru dalam Mutasi TNI