Suara.com - Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab (HRS) perkara swab test Rumah Sakit UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum atau JPU bakal digelar Rabu (14/4/2021) pekan depan.
Tim Kuasa hukum Rizieq menyatakan kesiapannya mencecar saksi jaksa dengan berbagai pertanyaan.
"Yang akan didalami nanti kalau khusus RS UMMI ini kan (dakwaan) penyiaran berita bohongnya dan ada upaya menghalang-halangi yang dituduhkan kepada HRS dan Habib Hanif atas penanggulangan (Covid-19) di kota Bogor," kata salah satu kuasa hukum Rizieq Aziz Yanuar usai persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Aziz mengatakan, pertanyaan-pertanyaan yang akan dilontarkan pihaknya juga nanti akan melihat sebagaimana kapasitas saksi yang dihadirkan. Pertanyaan juga akan merujuk kepada berita acara perkara atau BAP.
"Karena kemungkinan besok malah saksi fakta sehingga tidak ada ahli sehingga bisa langsung kita compare kepada dakwaan-dakwan serta unsur-unsur yang ada di BAP," tuturnya.
Jalannya persidangan nanti akan berlangsung saat Ramadan. Karena itu, pihak kuasa hukum Rizieq juga menekankan sejumlah permintaan.
Salah satu permintaan yang diajukan di antaranya, diperhatikan waktu salat hingga waktu buka puasa terhadap Rizieq.
Adapun majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi Rizieq atas dakwaan perkara swab test RS UMMI. Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Sama-sama jadi Terdakwa, Eksepsi Menantu Habib Rizieq Ikut Ditolak Hakim
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib