Suara.com - Kepala Suku Dinas Pendidikan Kepulauan Seribu Bambang Purwanto mengatakan siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dasar (SD) negeri Pulau Tidung 01 Pagi, Kepulauan Seribu berjumlah 12 siswa kelas 5.
"Untuk Kepulauan Seribu yang lulus dari asesmen kesiapan belajar adalah SDN Pulau Tidung 01 Pagi dan jumlah siswa yang mengikuti PTM adalah kelas 5 dengan jumlah siswa 12 siswa," kata Purwanto saat dihubungi ANTARA pada Kamis.
Ia mengatakan 12 siswa itu merupakan 50 persen dari kapasitas kelas yang total berisi 24 kursi.
Pembatasan 50 persen dilakukan untuk mengatur posisi duduk antarpelajar sehingga tidak saling berdekatan guna memenuhi protokol kesehatan menjaga jarak.
Selain itu, protokol kesehatan lain seperti mencuci tangan dan memakai masker juga menjadi perhatian dalam uji coba tersebut.
"Sejauh ini siswa masih disiplin menerapkan 3M di dalam kelas," ujar Purwanto.
Guru-guru juga meminta para pelajar untuk langsung pulang ke rumah masing-masing setelah mengikuti uji coba sekolah tatap muka perdana yang dilakukan Rabu kemarin.
Yang tak kalah penting, lanjut dia, peran dari orang tua juga diperlukan untuk memastikan pelajar pulang ke rumah, misalnya dengan menjemput di sekolah.
Baca Juga: Wagub DKI: Hanya 20 persen Orang Tua Izinkan Anaknya Sekolah Tatap Muka
Uji coba sekolah tatap muka berlangsung perdana pada Rabu (7/4) mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB.
Kepala Subbagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan uji coba kegiatan pembelajaran tatap muka di Jakarta pada Rabu (7/4) melibatkan 85 sekolah, salah satunya SDN Pulau Tidung 01 Pagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus