Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangkap buronan bernama Norman alias Ameng, yang sudah divonis bersalah dalam amar putusan Mahkamah Agung untuk perkara pidana pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan buronan itu ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (8/4) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Pada Kamis pukul 16.20 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Memalsukan Data Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas nama terpidana Norman alias Ameng," kata Sudarmawan dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, Ameng kabur usai diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 23 September 2020.
Ameng terjerat kasus hukum atas laporan dari korban Yusri, lantaran adanya dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sehingga merugikan pelapor Yusri.
Atas dugaan tersebut, Yusri melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara, yang memproses dan akhirnya bergulir ke meja pengadilan dan Ameng diputuskan hakim terbukti bersalah secara hukum dan harus ditahan.
Perkara bergulir hingga ke MA dan telah memutus Norman bersalah dan harus menjalani tahanan.
Saat akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ameng tak lagi berada di tempat dan alamat yang tertera di berkas perkara pada 2020.
Sudarmawan menjelaskan pihak Jaksa Eksekutor sudah melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.
Baca Juga: KPK Tangkap Buronan Samin Tan di Sebuah Kafe Kawasan MH Thamrin
Pelarian Ameng pun berakhir kemarin, setelah ia ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sedang berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Usai ditangkap, Sudarmawan memastikan terpidana telah diserahkan kepada pihak Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Laporan CrowdStrike 2026: AI Kini Menjadi Senjata Utama Pelaku Siber
-
Crunchyroll Dapat Hak Distribusi Internasional Film Baru Makoto Shinkai
-
Dibintangi Margaret Qualley, Remake Film Possession Tayang Juni 2027
-
BRI Poso Bersama Kejari Tuntaskan Kendala Administrasi Kredit ASN
-
Hafalan Surah Ad-Dhuha Jadi Gimmick Promosi Miras, Polisi Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama
-
17 Rekomendasi Doorprize Malam Puncak 17 Agustus yang Memuaskan
-
Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama? Cek SKB 3 Menteri dan Pengumuman Pemerintah
-
Khali the Killer Malam Ini di Trans TV: Dilema Pembunuh Bayaran demi Biaya Berobat Nenek
-
Demutualisasi Siap Dilakukan, Bos BEI Sudah Punya Calon Investor Mau Caplok Saham Bursa
-
Kota Serang Darurat Tenaga Pengajar, Puluhan SD dan SMP Kekurangan 300 Guru