Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangkap buronan bernama Norman alias Ameng, yang sudah divonis bersalah dalam amar putusan Mahkamah Agung untuk perkara pidana pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan buronan itu ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (8/4) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Pada Kamis pukul 16.20 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Memalsukan Data Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas nama terpidana Norman alias Ameng," kata Sudarmawan dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, Ameng kabur usai diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 23 September 2020.
Ameng terjerat kasus hukum atas laporan dari korban Yusri, lantaran adanya dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sehingga merugikan pelapor Yusri.
Atas dugaan tersebut, Yusri melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara, yang memproses dan akhirnya bergulir ke meja pengadilan dan Ameng diputuskan hakim terbukti bersalah secara hukum dan harus ditahan.
Perkara bergulir hingga ke MA dan telah memutus Norman bersalah dan harus menjalani tahanan.
Saat akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ameng tak lagi berada di tempat dan alamat yang tertera di berkas perkara pada 2020.
Sudarmawan menjelaskan pihak Jaksa Eksekutor sudah melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.
Baca Juga: KPK Tangkap Buronan Samin Tan di Sebuah Kafe Kawasan MH Thamrin
Pelarian Ameng pun berakhir kemarin, setelah ia ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sedang berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Usai ditangkap, Sudarmawan memastikan terpidana telah diserahkan kepada pihak Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional
-
Surya Paloh Bicara Soal PAW Usai Sahroni dan Nafa Urbach Disanksi MKD, Begini Katanya
-
Peringati Hari Pahlawan Besok, Mensos Ajak Masyarakat Mengheningkan Cipta Serentak
-
KPAI: SMAN 72 Bakal Belajar Online, Prioritaskan Pemulihan Psikologis Siswa Usai Ledakan
-
Dinas Pendidikan: SMAN 72 Jalani PJJ Sementara Usai Ledakan, Sekolah Masih Dalam Proses Sterilisasi