Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangkap buronan bernama Norman alias Ameng, yang sudah divonis bersalah dalam amar putusan Mahkamah Agung untuk perkara pidana pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan buronan itu ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (8/4) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Pada Kamis pukul 16.20 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Memalsukan Data Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas nama terpidana Norman alias Ameng," kata Sudarmawan dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, Ameng kabur usai diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 23 September 2020.
Ameng terjerat kasus hukum atas laporan dari korban Yusri, lantaran adanya dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sehingga merugikan pelapor Yusri.
Atas dugaan tersebut, Yusri melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara, yang memproses dan akhirnya bergulir ke meja pengadilan dan Ameng diputuskan hakim terbukti bersalah secara hukum dan harus ditahan.
Perkara bergulir hingga ke MA dan telah memutus Norman bersalah dan harus menjalani tahanan.
Saat akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ameng tak lagi berada di tempat dan alamat yang tertera di berkas perkara pada 2020.
Sudarmawan menjelaskan pihak Jaksa Eksekutor sudah melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.
Baca Juga: KPK Tangkap Buronan Samin Tan di Sebuah Kafe Kawasan MH Thamrin
Pelarian Ameng pun berakhir kemarin, setelah ia ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sedang berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Usai ditangkap, Sudarmawan memastikan terpidana telah diserahkan kepada pihak Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
-
Harapan Mengadu Nasib di Jakarta Masih Tinggi, Pramono Wanti-Wanti Calon Perantau Selepas Idulfitri
-
7 Fakta Kasus Penyiraman Air Keras di Cempaka Putih, Cairan dari Praktikum Sekolah
-
HPP Rp3,4 Juta Tapi Dijual Rp6,8 Juta, Dirut Evercoss Bingung Harga Chromebook di E-Katalog Bengkak
-
Gubernur Pastikan Stok Pangan Jakarta Aman Hingga Lebaran, Warga Diminta Tak 'Panic Buying'
-
5 Fakta Video Viral Lansia Dituduh Jukir Liar di Jakarta Utara, Ternyata Pensiunan Guru
-
Soal Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Wamenhan: Penegakan Hukum Tetap di Polri
-
Jaksa Bantah Nadiem Makarim Soal Harga Laptop: LKPP Sebut Ada Kemahalan Harga di Proyek Chromebook
-
Darurat Iklim, Fans K-Pop Protes ke Parlemen Korea Selatan Tuntut Konser Rendah Karbon