Suara.com - Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal menyebut tidak ada pelarangan mengonsumsi minuman beralkohol dalam Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minol.
Ia berujar konsumsi minol tetap diperbolehkan untuk kegiatan tertentu.
"Kami pastikan bahwa keberagaman tetap menjadi landasan dan diakomodir, tidak ada larangan konsumsi alkohol untuk kalangan dan kegiatan tertentu yang memang memperbolehkan," kata Illiza, Senin (12/4/2021).
Illiza mengatakan spirit RUU Larangan Minol bukan hanya karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam yang memang mengharamkan. Lebih dari itu, kata Illiza RUU Larangan Minol ada karena dampak buruk minuman beralkohol terhadap tingkat kekerasan dan segala macam kejahatan.
Kekinian kata Illiza Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Minol yang sudah dibentuk terbuka menerima masukan dari berbagai pihak. Nantinya Panja akan mengundang berbagai pakar dan organisasi untuk dimintai pendapatnya.
"Itu artinya RUU ini mempunyai spirit yang lebih luas. Baleg melalui Tenaga Ahli Baleg telah melakukan pemaparan atas pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dan telah dibentuk Panitia Kerja. Mudah-mudahan setelah reses bisa fokus untuk membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol ini," kata Illiza.
Usulan Ganti Nama
Badan Legislasi DPR membentuk panitia kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol atau Minol. Pembentukan panja disepakati usai Baleg menggelar rapat dengan menghadirkan tim ahli terkait.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi sebelumnya juga menanyakan persetujuan anggota untuk pembentukan Baleg.
Baca Juga: Baleg Bentuk Panja, RUU Larangan Minol Diusulkan Ganti Nama
"Kita putuskan bentuk Panja RUU Larangan Minol, setuju?" tanya Baidowi yang dijawab setuju anggota dalam rapat, Senin (5/4/2021).
Selanjutnya, Baidowi meminta agar masing-masing fraksi mengirimkan nama anggotanya untuk masuk dalam struktur panja.
Usai dibentuk, ke depan panja akan memanggil pihak-pihak terkait dari berbagai kalangan untuk diminta masukan terkait RUU Larangan Minol.
Sementara itu, Anggota Baleg Santoso menyarankan agar penamaan RUU Larangan Minol diganti menjadi RUU Pengaturan Minol. Pasalnya, ada stigma muncul di masyarakat bahwa RUU yang hendak dibahas itu melarang masyarakat mengkonsumsi minuman alkohol.
Padahal, kata Santoso, RUU tersebut berisi pengaturan tentang minuman beralkohol, bukan pelarangan.
"Menurut saya sangat penting juga pihak Baleg untuk selalu mendung-dengungkan bahwa RUU ini bukan lagi RUU Larangan Minuman Beralkohol. Jadi kalau larangan kan yang sekarang yang berkembang di masyarakat begitu, berarti tidak boleh minum, tapi yang jelas pengaturan tentang minuman beralkohol," kata Santoso.
"Ini juga harus didengung-dengungkan, kenapa? Agar masyarakat awam mengetahui bahwa RUU ini mengatur mana yang boleh, mana yang tidak. Bukan melakukan pelarangan terhadap minuman beralkohol," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai