Suara.com - Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal menyebut tidak ada pelarangan mengonsumsi minuman beralkohol dalam Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minol.
Ia berujar konsumsi minol tetap diperbolehkan untuk kegiatan tertentu.
"Kami pastikan bahwa keberagaman tetap menjadi landasan dan diakomodir, tidak ada larangan konsumsi alkohol untuk kalangan dan kegiatan tertentu yang memang memperbolehkan," kata Illiza, Senin (12/4/2021).
Illiza mengatakan spirit RUU Larangan Minol bukan hanya karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam yang memang mengharamkan. Lebih dari itu, kata Illiza RUU Larangan Minol ada karena dampak buruk minuman beralkohol terhadap tingkat kekerasan dan segala macam kejahatan.
Kekinian kata Illiza Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Minol yang sudah dibentuk terbuka menerima masukan dari berbagai pihak. Nantinya Panja akan mengundang berbagai pakar dan organisasi untuk dimintai pendapatnya.
"Itu artinya RUU ini mempunyai spirit yang lebih luas. Baleg melalui Tenaga Ahli Baleg telah melakukan pemaparan atas pentingnya RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dan telah dibentuk Panitia Kerja. Mudah-mudahan setelah reses bisa fokus untuk membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol ini," kata Illiza.
Usulan Ganti Nama
Badan Legislasi DPR membentuk panitia kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol atau Minol. Pembentukan panja disepakati usai Baleg menggelar rapat dengan menghadirkan tim ahli terkait.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi sebelumnya juga menanyakan persetujuan anggota untuk pembentukan Baleg.
Baca Juga: Baleg Bentuk Panja, RUU Larangan Minol Diusulkan Ganti Nama
"Kita putuskan bentuk Panja RUU Larangan Minol, setuju?" tanya Baidowi yang dijawab setuju anggota dalam rapat, Senin (5/4/2021).
Selanjutnya, Baidowi meminta agar masing-masing fraksi mengirimkan nama anggotanya untuk masuk dalam struktur panja.
Usai dibentuk, ke depan panja akan memanggil pihak-pihak terkait dari berbagai kalangan untuk diminta masukan terkait RUU Larangan Minol.
Sementara itu, Anggota Baleg Santoso menyarankan agar penamaan RUU Larangan Minol diganti menjadi RUU Pengaturan Minol. Pasalnya, ada stigma muncul di masyarakat bahwa RUU yang hendak dibahas itu melarang masyarakat mengkonsumsi minuman alkohol.
Padahal, kata Santoso, RUU tersebut berisi pengaturan tentang minuman beralkohol, bukan pelarangan.
"Menurut saya sangat penting juga pihak Baleg untuk selalu mendung-dengungkan bahwa RUU ini bukan lagi RUU Larangan Minuman Beralkohol. Jadi kalau larangan kan yang sekarang yang berkembang di masyarakat begitu, berarti tidak boleh minum, tapi yang jelas pengaturan tentang minuman beralkohol," kata Santoso.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air
-
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah
-
Perjalanan KRL Kacau Balau Terdampak Hujan Lebat: Rel Terendam Banjir hingga Pohon Tumbang
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!