Suara.com - Eks Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani bersama empat eks pejabat PT Waskita Karya dituntut hukuman penjara dari 6 tahun sampai 9 tahun penjara terkait kasus pengerjaan 41 sub-kontraktor proyek fiktif.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Selain Desi, empat terdakwa lainnya yakni Fathor Rachman; Jarot Subana; Fakih Usman; terakhir Yuly Ariandi Siregar.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Jaksa Ronald F. Worptikan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Untuk Desi dituntut penjara selama enam tahun; Fathor Rachman, Jarot, dan Fakih dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan, Yuly dituntut 9 tahun penjara.
Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.
Jaksa Ronald menyebut ada empat terdakwa yang mendapatkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti. Mereka yakni, Jarot Rp7.124.239.000; Fathor Rp3,67 miliar; Yuli Rp47 miliar; dan Fakih Rp8,8 miliar.
"Untuk Desi Arryani Rp3,4 miliar. Namun, karena terdakwa telah menyerahkan seluruhnya, sehingga tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti," kata Jaksa Ronald.
Untuk hal memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, mereka juga telah mengakibatkan berkurangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh PT Waskita Karya.
Baca Juga: Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Periksa Eks Bupati Wakatobi Hugua
Sedangkan hal meringankan, lima terdakwa mereka bersikap sopan dalam persidangan. Terkhusus untuk Desi sudah mengembalikan uang yang diterimanya dalam proyek fiktif tersebut.
"Khusus Desi Arryani telah mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana yang dinikmati olehnya yaitu sejumlah Rp3.415.000.000," ucap Jaksa Ronald.
Dalam dakwaan, Jaksa KPK terkait pengerjaan 41 subkontraktor dianggap dibuat seolah-olah adanya pengerjaan oleh para pegawai dan pejabat divisi sipil atas persetujuan lima terdakwa yang telah melanggar ketentuan
Dari hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan Tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pelaksanaan Pekerjaan Subkontraktor Fiktif, tindakan mereka merugikan keuangan negara senilai Rp202 miliar.
Surat investigasi itu dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 09/LHP/XXI/07/2020, Tanggal 01 Juli 2020.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," tutup Jaksa Ronald F Worotikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!