Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sempat emosi atau naik pitam dalam persidangan kasus kerumunan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). HRS marah kepada jaksa lantaran pembicaraannya dipotong.
Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, kemarahan yang ditunjukkan Rizieq tersebut hanya merupakan dinamika biasa dalam persidangan.
"Biasa dinamika persidangan karena ada potong memotong," kata Aziz di Jakarta seperti dikutip Selasa (13/4/2021).
Namun, Aziz memastikan secara keseluruhan Rizieq dan tim kuasa hukum tak pernah ada masalah dengan jaksa di persidangan.
"Tapi secara keseluruhan kita tak ada masalah sama jaksa," katanya.
Sementara itu, Rizieq memang diketahui lebih banyak mencecar saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan ketimbang kuasa hukumnya. Aziz mengatakan, hal memang sudah menjadi keinginan Rizieq sendiri.
"Iya memng kita hormati habib yang ingin mengeksplor kita dampingi. Beliau punya hak dan kita menghormati. Beliau cuma kurang sarjana hukumnya aja, tapi ilmunya lebih dari kita," tuturnya.
Habib Rizieq Marah
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab geram sampai tunjuk-tunjuk jaksa penuntut umum atau JPU dalam persidangan perkara kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021) malam.
Baca Juga: Ngeri!! Emak-emak Wakafkan Nyawanya untuk Habib Rizieq
Awalnya Rizieq sebagai terdakwa melemparkan atau mencecar pertanyaan kepada mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara soal hukuman denda Rp 50 juta yang dibayarkan lantaran melanggar protokol kesehatan acara kerumunan di Petamburan.
"Anda sekaligus ketua satgas kan, maksud saya gini, tadi semua prokes saya benarkan tapi giliran saya tanya menurut pergub apakah saya juga sesuai didenda, anda tidak bisa jawab itu?," tanya Rizieq dalam persidangan.
Bayu kemudian merespons dengan jawaban. Menurutnya, dalam Peraturan Gubernur atau Pergub selain sanki denda, ada juga sanksi sosial sebagai hukuman pihak yang melanggar prokes. Menurutnya, pelanggaran prokes ada tingkatannya hukumannya pun berbeda-beda.
Namun, Rizieq merasa tak puas dengan jawaban yang diberikan Bayu tersebut. Rizieq kembali bertanya, apakah Bayu pernah menangani pelanggaran prokes dengan hukuman pidana.
Bayu kemudian mengatakan, dirinya tidak pernah menangani hal itu. Pasalnya hukuman pidana tidak pernah diatur dalam Pergub.
"Tidak ada pidana, tapi faktanya saat ini kita ada di pidana, terima kasih pak wali kota saat itu anda wali kota. Selama ini ada pelanggaran prokes selain kasus saya mereka dikasih denda?," tanya Rizieq lagi.
Berita Terkait
-
Ngeri!! Emak-emak Wakafkan Nyawanya untuk Habib Rizieq
-
Blak-blakan Pesidangan Habib Rizieq: Anies dan Doni Munardo Perhatian
-
Begini Momen Rizieq Titip Salam Untuk Anies Hingga Doni Monardo
-
Habib Rizieq: Saya Minta Jangan Dipotong
-
Gegara Sidang Mau Diskors, Rizieq Ceramah Soal Hukum Salat di Depan Hakim
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor