Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan berperan aktif mengawasi pembayaran THR atau tunjangan hari raya dari perusahaan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahu 2021.
Azis mengatakan, Kemenaker nantinya bisa membuat call center sebagai media pengaduan sekaligus informasi sebagai upaya pengawasan pembayaran THR. Selain Kemenaker, Azis meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait ikut memantau jalannya pembayaran THR.
"Kemenaker dan Disnaker untuk aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk call center pengaduan pembayaran THR sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR," kata Azis kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).
Azis meminta Kemenaker dan Disnasker turut memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR tahun 2020 yang masih tertunda. Mengingat, kata dia THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara.
Karena itu Kemenaker dan Disnaker diminta aktif mencari solusi pembayaran THR dengan melakukan dialog dan mediasi antara pekerja dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR.
"Kemenaker dan Disnaker untuk sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR, guna meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya," ujarnya.
Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan Tahun 2021 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Bagi pengusaha yang tidak mampu memenuhinya juga wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.
Baca Juga: DPR Dorong Pemda Fasilitasi Pekerja Bentuk Posko Pengaduan Terkait THR
Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Senin (12/4/2021).
Ida meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesaui dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.
"Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik," ujarnya.
Kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis dengan syarat yang sudah ditentukan. Keterlambatan pembayaran THR itu maksimal sebelum hari raya keagamaannya berlangsung.
Ida menegaskan kalau kesepakatan itu dibuat bukan berarti kewajiban para perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau buruh lantas hilang. Besaran THR yang diberikan juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
DPR Dorong Pemda Fasilitasi Pekerja Bentuk Posko Pengaduan Terkait THR
-
Menaker: THR Harus Dibayar Full Sebelum Lebaran
-
SE Menaker: THR Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya
-
THR Harus Full Sebelum Lebaran, KSPI Apresiasi Menaker Ida Fauziyah
-
Serikat Buruh Minta Instruksi Pembayaran THR Disikapi Serius Pengusaha
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?